Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Peppu) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah sebagai tidak lazim.

Kepada wartawan setelah mengikuti acara Peringatan Kesaktian Hari Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, Rabu, Priyo menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menaati aturan main yang ada.

Ia juga heran karena jika Presiden Yudhoyono memang tidak menyetujui UU Pilkada maka sebenarnya pemerintah bisa menariknya dari dulu.

Politisi Golkar ini mengaku cemas dan khawatir bila Perppu Pilkada jadi diterbitkan. "Itu sangat disayangkan," katanya.

Pekan lalu, Priyo mengatakan, jika ada pihak yang kecewa terhadap pensahan RUU Pilkada menjadi UU Pilkada maka sebaiknya mereka mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung.

"Sebenarnya terdapat kemajuan dalam Pilkada tidak langsung, tapi jika merasa dirugikan dengan hasil rapat ya silakan ajukan gugatan," kata Priyo di Jakarta, Jumat (27/9).



Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014