Mengenai siapa pejabat definitif Pertamina, itu kewenangan Menteri BUMN sebagai kuasa pemegang saham
Jakarta (ANTARA News) - Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) menetapkan Direktur Hulu Pertamina Muhammad Husen sebagai pelaksana tugas Direktur Utama Pertamina terhitung 1 Oktober 2014 menggantikan Karen Agustiawan yang mengundurkan diri.

"Dewan Komisaris menetapkan Muhammad Husen sebagai Plt Dirut Pertamina sampai ditetapkannya dirut definitif melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar berikutnya," kata Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir usai menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Pertamina di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu.

Menurut Ali, keputusan penetapan Muhammad Husen sebagai Plt Dirut Pertamina sudah ditembuskan kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai kuasa pemegang saham perseroan itu.

Ali menjelaskan hingga saat ini Dewan Komisaris belum memutuskan nama yang akan menjadi Direktur Utama Pertamina secara definitif. Selain sebagai Plt Dirut Pertamina, Muhammad Husen juga tetap menjalankan tugasnya sebagai Direktur Hulu.

"Mengenai siapa pejabat definitif Pertamina, itu kewenangan Menteri BUMN sebagai kuasa pemegang saham," ujarnya.

Dengan begitu bahwa masa jabatan Muhammad Husen sebagai Plt Direktur Utama Pertamina berlaku sampai ditetapkannya pejabat definitif melalui mekanisme RUPS.

Ali tidak menyebutkan lebih lanjut alasan Dewan Komisaris memilih Muhammad Husen sebagai Plt Dirut perusahaan migas "pelat merah" itu.

Ia hanya menjelaskan, bahwa keuntungan Pertamina lebih dari 60 persen disokong dari kegiatan hulu.

"Tentunya prioritas Pak Husen, bagaimana mencapai target yang ditetapkan di RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perushaaan) sebagai amanat pemegang saham," katanya.

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014