Keseluruhan lahan yang dikuasai oleh pengusaha perkebunan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung
Jakarta (ANTARA News) - Kebun kelapa sawit yang berada di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh dimusnahkan dan direstorasi kembali guna memulihkan fungsi hutan lindung.

"Keseluruhan lahan yang dikuasai oleh pengusaha perkebunan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang telah diserahkan ke Pemerintah Aceh," kata Ketua Forum Konservasi Leuser (FKL) Dedy Yansyah yang dihubungi dari Jakarta, Rabu.

Dedy mengatakan, lahan kebun sawit ilegal yang masuk dalam hutan lindung di Kecamatan Tenggulon seluas 1.071,46 hektare dikuasai oleh tujuh pengusaha perkebunan.

Restorasi tersebut dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Aceh, KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) dan didukung oleh FKL.

Penebangan perdana telah dimulai pada hari Senin (29/9), setelah sosialisasi kepada pemilik kebun dilakukan.

Restorasi ini dihadiri oleh Sekda Aceh Tamiang, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Aceh, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolan Hutan Wilayah III, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang, Kapolsek Kejuruan Muda, Danramil Kejuruan Muda, tokoh masyarakat, aktivis lingkungan hidup serta para pemilik kebun.

Langkah awal yang diambil pemerintah kabupaten Aceh Tamiang dengan melakukan penebangan kelapa sawit di sepanjang batas kawasan hutan lindung sejauh 10 km.

Di batas kawasan hutan lindung ini juga akan dipasang plang informasi mengenai batas kawasan hutan.

Pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Aceh Tamiang akan melanjutkan proses penebangan sawit illegal di batas kawasan hutan lindung setelah hari raya Idul Adha.

Dedy menjelaskan, restorasi perlu dilakukan untuk menyelamatkan kawasan hutan lindung agar fungsi hidrologinya tetap terjaga sebagai bentuk pencegahan terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014