Semarang (ANTARA News) - Polrestabes Semarang menangkap seorang pembuat uang palsu di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Graha Pesona Jatisari Blok I/ 18, Mijen, Semarang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Wika Hardianto di Semarang, Rabu, mengatakan, satu tersangka diamankan dari rumah tersebut saat sedang memroduksi uang palsu pecahan Rp100 ribu tersebut.

Tersangka yang bernama Suripto (45) warga Dusun Timbang, Kabupaten Wonosobo merupakan residivis kasus pengedaran uang palsu yang sempat menjalani hukuman di Jepara.

"Tersangka mengaku sudah sempat lima kali mencetak uang palsu ini," katanya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah alat bantu untuk memroduksi barang ilegal tersebut, seperti satu set komputer, alat sablon, ratusan lembar kertas yang akan dicetak, serta mesin printer.

Selain itu, polisi juga mengamankan 68 lembar kertas yang sudah dicetak uang pecahan Rp100 ribu namun belum sempat dipotong dan diedarkan.

Ia menuturkan, dalam sekali mencetak, pelaku mengaku bisa menghasilkan 80 sampai 90 lembar kertas yang terdiri dari empat uang Rp100 ribuan tersebut.

Adapun proses produksi berdasarkan pengakuan tersangka dimulai dengan membuat lapisan hologram menggunakan alat sablon.

Setelah lapisan hologram, pelaku baru mencetak gambar uang dengan mesin printer.

Proses terakhir, uang palsu yang hampir jadi tersebut dilapisi dengan garis pita pengaman memakai alat sablon.

Saat ini, polisi masih menelusuri pelaku lain yang diduga terlibat dalam produksi tersebut.

Selain itu, polisi juga menelusuri asal kertas yang dipakai pelaku.

"Kertasnya khusus, karena sudah ada garis semacam pita pengaman pada uang," katanya.

Tersangka selanjutnya akan dijerat dengan pasal 244 KUHP tentang pemalsuan mata uang dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

(I021/H015)

Pewarta: IC Senjaya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014