Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri Jepang Fumio Kishida mengumumkan bahwa bebas visa kunjungan WNI ke Negeri Sakura berlaku efektif mulai 1 Desember 2014.

Siaran pers Kedutaan Indonesia di Tokyo yang diterima di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa pada Selasa (30/9) Menteri Luar Negeri Jepang Fumio Kishida mengumumkan fasilitas tersebut.

Bebas visa kunjungan di atas berlaku untuk kunjungan WNI ke Jepang selama 15 hari, dan sesuai namanya, visa ini tidak berlaku untuk perjalanan dengan tujuan bekerja.

Pada saat yang sama Pemerintah Jepang juga memberlakukan visa "multiple entry" untuk masa selama lima tahun. Ini merupakan perpanjangan kebijaka yang semula hanya berlaku untuk masa tiga tahun.

Kebijakan "multiple entry" ini khususnya berlaku untuk keberangkatan ke Jepang selain dari tujuan sekadar untuk berkunjung, misalnya untuk bisnis dan lain-lain.

Duta Besar Indonesia untuk Jepang Yusron Ihza Mahendra menyatakan rasa syukur atas pengumuman Menlu Kishida di atas.

"Dengan adanya pengumuman di atas, kepastian tentang bebas visa ke Jepang yang ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia, sudah menjadi jelas dan pasti," katanya.

Bebas visa yang akan mempermudah WNI berkunjung ke Jepang ini diharapkan pula oleh Dubes Yusron akan membuka kesempatan bagi WNI untuk mengenal Jepang secara lebih dekat serta membuka wawasan atau cakrawala masyarakat kita secara yang lebih luas lagi.

Untuk kemudahan sistem imigrasi di bandara-bandara internasional Jepang, pihak Jepang menetapkan bahwa untuk memperoleh bebas visa di atas, paspor Indonesia yang digunakan haruslah paspor yang memiliki IC. Hal ini dimaksudkan agar paspor itu dapat dibaca (scan) oleh komputer di imigrasi bandara-bandara di Jepang.

Selain ketetapan di atas, untuk perjalanan bebas visa ke Jepang yang pertama kali, paspor harus didaftarkan di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta atau di Konsulat Jenderal Jepang yang ada di Indonesia.
(A051/A013)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014