Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum tata negara Saldi Isra menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) pembatalan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah lebih strategis bila dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono daripada Presiden terpilih Joko Widodo.

"Jauh lebih strategis kalau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," kata Saldi dalam diskusi di Jakarta, Kamis.

Menurut pakar dari Universitas Andalas itu, Perppu Pilkada dapat dikeluarkan oleh Yudhoyono yang tinggal 18 hari menjabat Presiden RI atau oleh Presiden Jokowi nanti, namun SBY lebih strategis mengeluarkan Perppu karena akan memberikan ikatan moral kepada Partai Demokrat atau fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat.

"Artinya, mandat langsung kepada fraksinya untuk dibahas bersama di DPR," katanya.

Bila dikeluarkan oleh Presiden SBY, paling tidak telah ada satu partai yang mendukung Perppu tersebut dan mencari tambahan dukungan merupakan tugas Presiden Jokowi, jelas dia.

Saldi memperkirakan bila Presiden SBY mengeluarkan Perppu, jumlah pendukungnya masih berada di bawah 50 persen dari anggota parlemen.

Apa pun alasan yang dipakai Presiden SBY dalam mengeluarkan Perppu Pilkada, adalah wilayah subjektif presiden seperti tercantum dalam pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945 dan akan menjadi objektif saat DPR membuat keputusan bersama.

"Akan sangat bergantung pada seberapa besar kekuatan politik yang mendukungnya di DPR," kata Saldi.

Saldi menambahkan, penting bagi Presiden SBY untuk mengeluarkan Perppu untuk membuktikan bahwa hal itu bukan sekadar ucapan pemanis dan  ajang mengambil hati dunia internasional.





Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014