Jakarta, 2 Oktober 2014 (ANTARA) - Pembangunan sektor kelautan dan perikanan dewasa ini dihadapkan pada berbagai tantangan. Tidak hanya di sektor hulu, namun juga menyangkut aspek pengolahan dan pemasaran hasil perikanan serta produk kelautan di sektor hilir. Berkaitan dengan hal itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil kebijakan percepatan industrialisasi kelautan dan perikanan yang merupakan integrasi sistem produksi hulu dan hilir.  “Sistem dimaksud adalah sistem yang mampu menjamin ketersediaan ikan secara kontinyu, baik pada musin panen maupun paceklik, kepada konsumen maupun bahan baku industri pengolahan.  Sistem tersebut diformulasikan dalam Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN)”, ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo saat menyampaikan keynote speech pada acara International Indonesia Seafood & Meat Conferene and Expo 2014 Focusing on Cold Conection di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (2/10).  

Menurut Sharif, dua persoalan utama di sektor hilir yakni kendala kekurangan dan tidak meratanya ketersediaan bahan baku untuk peningkatan produksi ikan olahan serta kemampuan untuk mengembangkan diversifikasi produk. Sedangkan di bagian hulu, perikanan masih mempunyai permasalahan dalam peningkatan kinerja produksi bahan baku dan ikan segar. Oleh karena itu diperlukan sistem manajemen rantai pasokan ikan dan produk perikanan, bahan dan alat produksi, serta informasi mulai dari pengadaan, penyimpanan, sampai dengan distribusi. “Maka SLIN menjadi kunci dalam meningkatkan kapasitas dan stabilisasi sistem produksi perikanan hulu-hilir, pengendalian disparitas harga, serta untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri”, kata Sharif.

Sharif menjelaskan, beberapa komponen tentunya harus dipenuhi agar SLIN ini dapat berjalan dengan baik. Komponen tersebut terkait pengadaan, penyimpanan, transportasi, dan distribusi bahan/alat maupun ikan itu sendiri. Selain ketersediaannya, komponen tersebut juga harus dapat mengakomodir faktor-faktor mendasar terkait karakteristik sumberdaya ikan yang akan dikelola. Faktor tersebut terkait musim, keterpencilan lokasi (remoteness), dan karakteristik komoditas ikan yang mudah rusak (perishable).

Berdasarkan karakteristik tersebut, persyaratan komponen SLIN harus mampu mempertahankan mutu komoditas hasil perikanan sepanjang rantai nilai. Di mana terjadi pergerakan bahan baku dari pusat produksi atau pengumpulan ke pusat distribusi yang melibatkan waktu dan jarak.  Satu-satunya cara untuk mempertahankan mutu kesegaran tanpa mengubah karakteristik ikan adalah dengan menerapkan sistem rantai dingin melalui teknologi refrigerasi (pendinginan dan pembekuan).  Sarana dan prasarana seperti unit pembekuan, gudang beku, pabrik es, serta kendaraan angkut berpendingin harus tersedia dan beroperasi di pusat-pusat produksi maupun distribusi.  “Penyediaan sarana dan prasarana penerapan sistem rantai dingin ini menjadi kunci utama dalam rangka percepatan industrialisasi kelautan dan perikanan yang merupakan integrasi sistem produksi hulu dan hilir”, ujar Sharif.

Selain itu, dalam mendukung program SLIN, KKP juga mengembangkan industri pengolahan perikanan dalam negeri yang berdaya saing tinggi sehingga dapat memberikan nilai tambah pada produk hasil perikanan. KKP telah menyiapkan peta jalan pembangunan gudang pendingin dari tahun 2011 hingga 2015. Lebih rinci, pada tahun 2011 telah dibangun sebanyak 3 unit cold storage lalu berlanjut pada tahun 2012 dengan membangun sebanyak 27 unit. Sementara di tahun 2013 dan 2014 masing masing 27 unit dan 21 unit cold storage.

Sebab itu, berbagai program pro-rakyat melalui peningkatan supply chain and value chain management terus digencarkan. Ini dapat berupa peningkatan produksi produk olahan ikan bernilai tambah tinggi melalui peningkatan kapasitas Usaha Kecil Menengah (UKM) dan industrialisasi pengolahan. Untuk itu, Industri pengolahan hasil perikanan didorong dan dikembangkan agar bisa menghasilkan produk yang memiliki mutu yang baik, aman dikonsumsi, tersedia secara berkesinambungan, berdaya saing secara ekonomis, serta sesuai dengan selera masyarakat.  Saat ini sebanyak 73 unit UMKM telah mendapatkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP). Selain itu, terdapat 48 industri pengalengan ikan di Indonesia yang sudah menerapkan standar internasional yang tersebar di Bali, Banyuwangi, Pasuruan, dan Bitung. Tercatat, Unit Pengolahan Ikan (UPI) berjumlah sekitar 63.000. Dari jumlah UPI tersebut, terdapat UPI skala besar sebesar 613 unit dan sisanya merupakan UPI skala kecil-menengah.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Lilly Aprilya Pregiwati, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2014