pada Jumat besok, akan ada eksekusi empat terpidana maisir atau judi di Masjid Al Makmur, Lampriet, Banda Aceh
Banda Aceh (ANTARA News) - Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal melarang anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun menyaksikan setiap eksekusi hukuman cambuk bagi terpidana syariat Islam di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

"Kami tidak membolehkan anak-anak di bawah 17 tahun menyaksikan eksekusi hukuman cambuk bagi pelanggar syariat Islam," katanya di Banda Aceh, Kamis.

Eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana hukum syariat Islam bukanlah tontonan. Anak-anak tidak baik untuk menyaksikannya karena bisa mempengaruhi pola pikir mereka.

Menurut dia, larangan itu sudah disampaikan pada eksekusi hukuman cambuk terhadap tujuh terpidana maisir atau perjudian di Masjid Taman Makam Pahlawan, Banda Aceh, dua pekan silam.

"Ketika saya tidak di lokasi eksekusi, anak-anak sudah banyak di tempat itu. Saya sempat meminta anak-anak menjauh dari lokasi eksekusi hukuman cambuk," katanya.

Ia memerintahkan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah untuk mengamankan setiap lokasi eksekusi cambuk agar tidak ada anak-anak yang menyaksikannya.

"Misalnya, pada Jumat besok, akan ada eksekusi empat terpidana maisir atau judi di Masjid Al Makmur, Lampriet, Banda Aceh."

"Kami sudah minta Satpol PP untuk berkoordinasi dengan pihak masjid agar tidak ada anak-anak yang menyaksikan hukuman cambuk tersebut," kata dia.

 
"Hukuman adalah pembinaan. Dengan adanya hukuman cambuk, diharapkan setiap terpidana bisa bertobat, tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum Islam. Kalau tidak ada pembinaan, dikhawatirkan terpidana akan mengulangi perbuatannya," kata Illiza Saaduddin Djamal.

Pewarta: M Haris SA
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2014