Jakarta (ANTARA News) - Pengamat hukum tata negara Refly Harun menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) yang akan diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpeluang membatalkan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah, meskipun kelak ditolak DPR.

"Kalau ditolak kita masih punya peluang membatalkan UU Pilkada," kata Refly di Jakarta, Kamis.

Menurut Refly, bila Perppu itu ditolak oleh DPR, maka UU Pilkada akan mencuat lagi dan kelompok yang keberatan dapat meminta judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan apakah UU itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

Refly yakin ada banyak argumen untuk menyatakan UU itu bertentangan dengan konstitusi baik secara formal maupun material.

"Secara formal tidak memenuhi kuorum persetujuan. Seharusnya 249 karena yang hadir kemarin 496, tapi ternyata hanya 226," kata Refly.

Perppu itu, menurut dia, akan membuat kelompok propilkada langsung berjaga-jaga dengan memajukan Perppu terlebih dulu.

Bila Perppu disetujui DPR, maka akan muncul risiko kelompok yang tidak setuju terhadap Pilkada langsung untuk melakukan pengujian ke MK.

"Kewajiban kita mengawal pengujian," kata Refly.

Bila tidak ada Perppu, maka satu-satunya jalan untuk membatalkan UU Pilkada adalah dengan judicial review ke MK.

"Tapi, itu cuma satu jalan. Kalau ditolak, selesai."

Pilkada secara tidak langsung menurut Refly akan berdampak buruk karena akan memunculkan oligarki elit di Jakarta yang berpotensi mengubah haluan negara dari demokrasi menjadi rezim dengan kekuasaan sangat individualistis.

"Demokrasi kita terancam luar biasa," katanya.






Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014