Semarang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah yang ditujukan kepada KPU Jawa Tengah dan KPU kabupaten/kota di provinsi ini.

"Surat edaran bernomor 1600/KPU/X/2014 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI dan tertanggal 2 Oktober 2014 itu kami terima hari ini," kata anggota KPU Jawa Tengah Wahyu Setiawan di Semarang, Kamis.

Ia menjelaskan, ada dua poin utama dalam surat edaran KPU RI. Yang pertama adalah bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerahnya berakhir Juli 2015 dan telah melaksanakan tahapan persiapan maupun pelaksanaan agar menundanya.

"Penundaan pelaksanaan jadwal dan tahapan Pilkada dilakukan sampai disahkannya Undang Undang tentang Pilkada oleh Presiden RI," ujar dia.

Kedua, berkenaan dengan pengelolaan anggaran hibah daerah yang diperuntukkan bagi Pilkada agar KPU daerah tidak melaksanakan kegiatan yang berimplikasi pada pengeluaran atau penggunaan anggaran.

"Intinya, anggaran hibah Pilkada tidak boleh digunakan dulu sesuai instruksi KPU RI," katanya.

Menurut dia, dengan adanya surat edaran KPU RI itu maka sudah ada kejelasan terkait dengan langkah yang harus dilakukan KPU provinsi dan kabupaten/kota terkait dengan kelanjutan pengesahan UU Pilkada melalui DPRD.

"Sebelumnya sejumlah KPU di daerah menanyakan serta meminta kejelasan apakah meneruskan atau menunda pelaksanaan tahapan Pilkada, dan sekarang sudah jelas ditunda," ujarnya.

Di Jawa Tengah ada 17 kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada pada 2015 yaitu Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Pemalang.

Enam diantaranya yakni Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, dan Kota Surakarta semestinya menyelenggarakan Pilkada pada Mei 2015 karena akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir Juli 2015.




Pewarta: Wisnu Adhi N.
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014