Mataram (ANTARA News) - Wakil Ketua Bidang Hubungan Legislatif dan Eksekutif Partai Golkar Priyo Budi Santoso mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu UU Pilkada) bisa ditolak DPR, meskipun sudah ditandatangani presiden.

"Kalau Perppu Pilkada itu ditolak, berlakulah kembali UU Pilkada yang sudah disahkan DPR melalui sidang paripurna," katanya di Mataram, Kamis.

Hal itu ditegaskan usai mengikuti acara pelantikan H. Ahmad Rusni sebagai Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2010-2015.

Menurut dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mempunyai pertimbangan dan pandangan, serta memiliki kewenangan untuk menerbitkan Perppu.

Tetapi, ia menyatakan, harus lah diketahui Perppu berlaku sejak ditandatangani presiden, namun harus dengan pendapat anggota DPR.

Jika DPR menganggap Perppu itu tidak sesuai karena tidak ada alasan mendesak atau kegentingan yang memaksa, menurut dia, maka DPR bisa menolak mentah-mentah Perppu tersebut.

"Perppu itu selevel UU. Bedanya, Perppu akan berlaku seterusnya kalau disetujui DPR, tetapi sebaliknya akan gugur kalau ditolak," katanya.

Ia juga menyatakan, Koalisi Merah Putih (KMP) tetap kompak untuk mendorong berlakunya UU Pilkada.

"Tidak ada keretakan di tubuh KMP. Apakah Anda melihat tanda-tanda roboh?," ujarnya kepada wartawan.

Priyo juga menyatakan, menghormati berbagai pihak yang akan menggugat UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menggugat di MK itu adalah langkah legal yang harus dihormati. Maka, biarkan lah itu berlangsung dan biarkan lah hakim konstitusi nanti dengan kearifan akan memutuskan mengenai masalah itu," demikian Priyo Budi Santoso. (*)

Pewarta: Awaludin
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014