Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Pembina Komunitas Migas Indonesia (KMI) Iwan Ratman mengatakan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) tidak perlu dibubarkan karena masih memiliki peran penting dalam menyediakan pasokan minyak untuk Pertamina.

"Petral tidak perlu dibubarkan karena persediaan BBM kita belum melebihi permintaan katanya di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, kalau pemerintah sudah berhasil membuat persediaan minyak lebih besar dari jumlah kebutuhan masyarakat, Petral bisa bubar sendiri karena tidak dibutuhkan lagi.

Ia khawatir pembubaran Petral hanya akan menambah masalah baru lagi bagi pemerintah, yakni kelangkaan BBM yang akan berdampak menyengsarakan rakyat.

"Kalau mesti bubar sekarang siapa yang memiliki tanggungjawab untuk mengisi kilang BBM? Mungkin terjadi kelangkaan kalau Petral dibubarkan, dampaknya juga ke rakyat," ujarnya.

Menurutnya, pembelian minyak oleh Petral selama ini dirasa tinggi karena adanya persaingan dalam mendapatkan minyak oleh berbagai pembeli sehingga membuat penjual dapat menentukan harga di atas rata-rata.

"Beli minyak itu masalah kecepatan, persaingan tinggi dalam mendapatkan minyak sehingga harga jadi mahal daripada harga biasa. Kalau dilihat nilainya tampak di-"mark-up", padahal sebenarnya bukan," tuturnya.

Untuk menghindari permainan harga minyak, katanya, memang dapat dilakukan perjanjian jangka panjang antarpemerintah (government to government), tapi hal itu diakuinya agak sulit untuk dilakukan.

Terkait mafia migas, ia mengatakan pembubaran Petral untuk mengatasinya tidaklah efektif karena lembaga yang dibentuk untuk menggantikan Petral juga dapat dimasuki mafia migas.

Ia menuturkan Petral juga sudah diaudit beberapa kali oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan tidak ditemukan bukti kecurangan atau pelanggaran.

Sebelumnya, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya mengatakan selama ini anak perusahaannya itu sudah menjalankan bisnis impor minyak dan BBM secara transparan dan melewati sejumlah audit.

Pembubaran Petral merupakan salah satu rencana aksi pembenahan tata kelola migas oleh Tim Transisi Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla agar sesuai UUD Pasal 33 Ayat 3.

(SDP-69/B008)

Pewarta: Dyah DA
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014