Besaran pungutan itu berkisar antara Rp500.000 hingga Rp5.000.000 per siswa...
Bandung (ANTARA News) - Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia, menemukan adanya pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2014.

"Pelaksanaan PPDB 2014 masih jauh dari kata sempurna. Jika dikalkulasi secara keseluruhan, penyimpangan atau angka pungutan yang kami temukan mencapai Rp6 miliar," kata Komisioner Ombudsman RI bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan, Budi Santoso, di Bandung, Jawa Barat, Jumat.

Menurut dia, salah satu temuan yang paling mencolok adalah praktik kutip-mengutip uang secara tidak resmi kepada calon peserta didik dengan total nilai yang tidak sedikit.

"Dari 240 temuan penyimpangan, sebesar 40 persen di antaranya merupakan praktik pungutan liar. Besaran pungutan itu berkisar antara Rp500.000 hingga Rp5.000.000 per siswa," ujar Budi.

Dia menuturkan dari pungutan sebesar Rp500.000 itu kemudian dikalikan dengan jumlah peserta didik baru dalam satu sekolah yang mencapai 300 siswa.

"Setelah itu, dikalikan dengan 40 sekolah yang terbukti melakukan pungli kepada siswa-siswinya. Setelah dihitung, maka totalnya secara keseluruhan mencapai Rp6 miliar," tutur Budi.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan hasil lengkap temuan pelaksanaan PPDB 2014 tersebut akan disampaikan kepada publik pada pekan depan.

"Tentu saja temuan-temuan tersebut harus kita sampaikan kepada publik. Rencananya, akan kita sampaikan melalui konferensi pers pada Rabu atau Kamis pekan depan," ungkap Budi.

Selain hasil temuan, pihaknya juga akan menyampaikan saran-saran perbaikan terkait keberadaan komite sekolah yang ditengarai berperan dalam kutip-mengutip uang secara liar kepada para peserta didik.

(R027)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014