Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan harga kedelai di tingkat petani (Harga Beli Petani/HBP) Rp7.600 per kilogram untuk periode Oktober-Desember 2014, tidak berubah dari sebelumnya.

"Insentif harga diberikan dalam bentuk penetapan HBP Kedelai yang ditentukan dengan mempertimbangkan biaya usaha tani kedelai, dampak terhadap tingkat inflasi, dan keuntungan petani," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.

HBP ditetapkan Rp7.600 per kilogram untuk periode Oktober-Desember 2014, dimana tidak ada kenaikan HBP Kedelai dari periode sebelumnya Juli-September 2014 karena tidak ada faktor produksi yang berubah dalam analisa biaya usaha tani kedelai.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/7/2014 tentang Penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani Dalam Rangka Pengamanan Harga Kedelai di Tingkat Petani, yang diterbitkan pada 30 September 2014.

Saat ini kebutuhan kedelai nasional masih cukup besar yang sebagian besar masih dipasok dari impor cukup tinggi, sekitar 60 persen dari kebutuhan.

Stok kedelai di gudang importir sampai akhir Agustus 2014 sebesar 239 ribu ton dengan harga jual ke distributor berkisar Rp7.000-Rp7.300 per kilogram.

Srie menambahkan, untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor kedelai, produksi perlu didorong dengan cara memberikan insentif melalui kebijakan harga di tingkat petani, dengan demikian para petani akan terdorong untuk menanam kedelai sehingga produksi mampu meningkat.

"Dengan kebijakan harga pembelian kedelai kepada petani saat ini, semangat para petani kita untuk menanam kedelai akan tetap terpelihara, yang pada gilirannya akan dapat menstimulasi peningkatan produktivitas tanaman kedelai," ujar Srie.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014