Pekanbaru (ANTARA News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghabiskan waktu sekitar 2,5 jam menggeledah kantor Gubernur Riau, Annas Maamun di Pekanbaru, Senin.

Penyidik meninggalkan kantor gubernur sekitar pukul 11.40 WIB. Mereka keluar membawa dua koper dan tas yang diduga berisi berkas.

Para penyidik ini berlalu menggunakan dua mobil minibus. Tak sepatah kata pun terucap saat puluhan awak media mencoba mewawancarai mereka.

Berdasarkan pantauan, sekitar 10 penyidik KPK tiba di kantor gubernur Riau sekitar pukul 09.15 WIB.

Mereka dikawal oleh tiga personel Brimob Polda Riau bersenjata laras panjang. Para penyidik mengenakan rompi bertuliskan KPK dan langsung menuju lantai satu kantor gubernur.

Penyidik terlihat dibagi dua, yakni di ruang kerja Gubernur Riau Annas Maamun dan ruang kerja Sekretaris Daerah Riau Zaini Ismail.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah dinas Gubernur Riau bertepatan saat Idul Adha, Minggu (6/10).

Sehari sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah pribadi Gulat Medali Emas Manurung, tersangka pemberi suap kepada Annas Maamun, di Jalan Rawa Sari, Pekanbaru, Sabtu lalu (4/10).

Selain itu, KPK juga menggeledah kantor Manurung, yakni PT Anugerah Kelola Artha, di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.

KPK menetapkan Maamun sebagai tersangka sebagai pihak penerima uang. Dalam operasi tangkap tangan terhadap Maamun itu, KPK menyita barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura yang nilainya mencapai Rp2 miliar, terdiri dari 156.000 dolar Singapura dan Rp 500 juta.

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk dolar AS senilai Rp3 miliar yang diduga uang dari ijon proyek-proyek yang akan dilaksanakan di Riau.

Selain itu, KPK juga menetapkan Manurung yang disebut sebagai seorang pengusaha sawit sebagai tersangka pemberi uang kepada dia. KPK pada pekan lalu mengumumkan status cegah dan tangkal kepada seorang wiraswasta bernama Edison Marudut Siahaan, yang diduga terkait dengan Maamun.

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014