Jakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) lantaran perusahaan itu belum membayar denda kepada otoritas bursa tersebut.

Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Eko Siswanto dalam keterbukaan informasi, Senin, menyebutkan suspensi itu terkait dengan sanksi denda yang harusnya sudah dibayarkan paling telat pada 3 Oktober 2014, namun hingga kini denda tersebut belum dipenuhi perseroan.

Eko mengatakan bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek perseroan di pasar reguler dan tunai mulai sesi I perdagangan efek, Senin, hingga pengumuman lebih lanjut.

Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan terkait PKPK.

Pewarta: Budi Suyanto
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014