Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Eko Siswanto dalam keterbukaan informasi, Senin, menyebutkan suspensi itu terkait dengan sanksi denda yang harusnya sudah dibayarkan paling telat pada 3 Oktober 2014, namun hingga kini denda tersebut belum dipenuhi perseroan.
Eko mengatakan bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek perseroan di pasar reguler dan tunai mulai sesi I perdagangan efek, Senin, hingga pengumuman lebih lanjut.
Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan terkait PKPK.
Pewarta: Budi Suyanto
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014