Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat merancang ulang tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) setelah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), kata Komisioner Ida Budhiati di Jakarta, Senin.

"KPU perlu redesign (merancang ulang) tahapan pemilu di daerah berdasarkan Perppu ini. Re-design itu dengan memperhatikan rentang waktu kapan harus dimulainya tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah, waktu uji publik dan seterusnya," kata Ida ditemui di kantornya.

Untuk itu, KPU perlu melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait yakni Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan Pemerintah dan pihak DPR.

Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, lanjut Ida, disebutkan bahwa masa pendaftaran bakal calon kepala daerah dimulai enam bulan sebelum hari pemungutan suara pilkada.

"Jadi tahapan itu dimulai enam bulan sebelum pemungutan, kemudian uji publiknya dilakukan tiga bulan sebelumnya. Maka dari itu, kami perlu melakukan simulasi supaya ketemu waktu yang tepat, kapan KPU menyiapkan regulasinya," jelas Ida.

Sementara itu, ditemui secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan KPU sudah bisa merancang Peratuan KPU terkait pelaksanaan Pilkada berdasarkan Perppu yang sudah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.

"Saya sudah bicara dengan Ketua KPU (Husni Kamil Manik), bahwa KPU sudah bisa menggunakan Perppu itu sebagai landasan hukum. Jadi tidak berlandaskan lagi pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014," kata Gamawan ditemui di Gedung Kemendagri.

Dia mengatakan UU Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur pelaksanaan pilkada melalui DPRD sudah dicabut dan tidak berlaku seiring dengan penerbitan Perppu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Perppu tersebut sudah diserahkan ke DPR RI untuk dibahas di masa sidang berikutnya di bawah kepemimpinan Setya Novanto sebagai Ketua DPR periode 2014-2019.

"Mekanismenya kan dibawa ke masa sidang berikutnya, bisa diuji Perppu itu. Bisa saja nanti 15 hari lagi, kalau diagendakan. Itu terserah Pak Setya Novanto. Kita doakan sajalah disetujui Perppu itu," katanya.

Jika DPR menyetujui, maka Perppu tersebut bisa langsung berlaku sebagai Undang-undang pengganti UU Nomor 22 Tahun 2014.

"UU Nomor 22/2014 itu dicabut sampai dengan kita lihat nanti, apakah ini akan lolos diuji oleh DPR atau tidak. Kalau lolos ya jalan terus bisa jadi Undang-undang nanti Perppu itu. Saya tidak mau berandai-andai, mudah-mudahan DPR menyetujui," kata Gamawan.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014