Surabaya (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Sutarman menegaskan bahwa polisi dilarang berunjuk rasa karena mereka merupakan penegak hukum dan tugasnya harus menegakkan hukum.

"Yang jelas, Polri itu dilarang melakukan unjuk rasa, karena itu siapapun yang bersalah harus mendapat sanksi," katanya di Surabaya, Senin, ketika dikonfirmasi terkait unjuk rasa sejumlah polisi di Pamekasan, Madura, akibat tersinggung ucapan pimpinannya.

Mantan Dirreskrim Polda Jatim yang berkunjung ke Polda Jatim menjelang peringatan HUT ke-69 TNI itu mengatakan apapun alasannya, polisi itu dilarang berunjuk rasa karena Polri merupakan institusi negara yang berfungsi sebagai penegak hukum,

"Karena itu, Propam Polda Jatim terjun ke sana. Saat ini, Propam melakukan pemeriksaan untuk melihat apa persoalannya dan Propam akan melakukan upaya penegakan hukum untuk kasus itu," katanya.

Ditanya fenomena yang ada di balik kasus Pamekasan itu, mantan Kapolwiltabes Surabaya itu menilai itulah gunanya pimpinan. "Karena itu, pimpinan itu harus ada di tempat terus, kalau tidak ya seperti ini," katanya.

Ditanya soal sistem yang tak berjalan, jenderal berbintang empat ini menyatakan insiden itu terjadi saat pimpinan tidak ada, Kapolres Pamekasan saat kejadian sedang menunaikan ibadah haji.

"Itulah fungsi pemimpin. Dia harus bisa sebagai orang tua, guru, dan juga sebagai komandan, sekaligus seorang manajer yang baik dalam mengendalikan sumber daya yang ada dalam kesatuan. Jika ada pimpinan, kejadian seperti itu takkan terjadi," katanya.

Oleh karena itu, kata Sutarman, dalam proses penyidikan yang dilakukan akan menindak siapa pun yang bersalah, apakah anggota yang merasa sering dimarahi dengan kata-kata yang dinilai tidak manusiawi, ataukah pimpinan marah dengan kinerja anggota, karena masyarakat sering mengeluhkan kasus curanmor yang tidak pernah terungkap tapi terus terjadi.

"Mestinya, jika ada persoalan ya harus dibicarakan dengan pimpinan dan pimpinan harus mau menerima masukan dari bawahan, karena masukan bawahan itu untuk kebaikan pimpinan juga," katanya.

Dalam unjuk rasa sejumlah polisi di Pamekasan, Sabtu (4/10), pengunjuk rasa mendesak pencopotan Wakapolres Pamekasan Kompol Hartono, Kabag Ops Kompol Slamet Riyadi dan Kabag Sumber Daya (Sumda) Kompol Sugeng Santoso karena dinilai suka melontarkan kata-kata kotor di hadapan anak buahnya.

Aksi itu sempat mendapat atensi Wakapolda Jatim Brigjen Pol Suprodjo Wirjo Sumarjo dan pejabat utama Polda Jatim yang langsung turun ke lokasi kejadian untuk melihat persoalan sebenarnya.

Hasilnya, Wakapolda Jatim memerintahkan Propam Polda Jatim dan Provost untuk meminta keterangan dan memeriksa, baik ketiga perwira yang dituding suka mengeluarkan kata-kata kasar menghina anggota dan anggota yang melakukan unjuk rasa.

"Sepertinya ada miskomunikasi, ada sumbatan informasi yang tidak sampai. Mungkin juga selama ini evaluasi kurang rutin, jarang bertemu, jarang dicek, sehingga terdapat unit-unit yang ditugaskan tidak puas karena seperti merasa dikejar-kejar terus," kata Wakapolda Jatim.

Pewarta: Edy M Ya`kub
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014