Rejanglebong (ANTARA News) - Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, menyebutkan kartu tanda penduduk elektronika (E-KTP) saat ini berlaku seumur hidup.

"KTP elektronika ini berlaku seumur hidup, hal ini berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang saat ini mulai diberlakukan. Undang-undang ini merupakan perubahan dari Undang-undang 23 tahun 2006," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Rejanglebong, Aby Sofian di Rejanglebong, Senin.

Pemberlakuan e-KTP seumur hidup tersebut kata dia, berdasarkan perubahan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan yang diatur oleh UU No.24/2013 dan Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2013. Dalam aturan yang baru ditegaskan, bahwa masa berlaku e-KTP yang semula lima tahun menjadi seumur hidup.

Masa berlaku e-KTP ini tambah dia, akan terus berlaku selagi tidak ada perubahan elemen data dalam e-KTP tersebut seperti status perkawinan dari belum menikah menjadi menikah sehingga e-KTP-nya harus diubah, namun masa berlakunya tetap seumur hidup.

Sementara untuk kalangan masyarakat yang belum memiliki e-KTP, dan masih menggunakan KTP nonelektronik kata dia, masa berlakunya hanya sampai dengan 31 Desember 2014. Untuk warga yang belum memilikinya agar segera melakukan rekam data sehingga bisa dibuatkan e-KTP, apalagi terhitung tahun depan pencetakannya sudah bisa dilakukan di daerah masing-masing.

Sementara itu realisasi pencetakan e-KTP kalangan masyarakat di daerah itu kata dia, hingga saat ini baru mencapai 65.660 jiwa dari jumlah wajib e-KTP yang tersebar dalam 15 kecamatan di Rejanglebong tercatat sebanyak 232.250 jiwa. Sisanya sebanyak 166.590 jiwa belum memiliki e-KTP kendati hampir 90 persen sudah melakukan rekam data e-KTP namun proses pencetakannya oleh pemerintah pusat belum selesai.

Lambannya proses pencetakan e-KTP bagi kalangan warga daerah itu yang sudah melakukan rekam data sejak 2012 kata dia, karena proses pencetakannya masih dilakukan pihak rekanan Kemendagri di Jakarta, sedangkan daerah hanya melakukan perekaman data serta mengirimkannya ke pusat. (NMD/KWR)

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014