Manado (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara mengamankan gula rafinasi, yang berada pada sejumlah tempat di Kota Bitung dan Kota Manado.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) AKBP Wilson Damanik, di Manado, Senin mengatakan, kepolisian telah melakukan razia terhadap gula rafinasi diperdagangkan tidak sesuai ketentuan berlaku.

"Sesuai ketentuan gula rafinasi itu untuk industri tidak boleh dikomsumsi langsung oleh masyarakat," kata Damanik didampingi AKPB Lucky Sudjono Kasubdit Industri Pedagangan Asuransi dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut.

Damanik mengatakan, dalam operasi di Kota Bitung ditemukan sekitar 500 karung gula rafinasi.

Gula itu ditemukan di gudang UD M pemiliknya NC beralamat Madidir Kota Bitung sebanyak 300 sak, kemudian di gudang toko JA milik ED di Kadoodan Bitung sebanyak 200 sak.

Di Kota Manado, ditemukan gula rafinasi pada seuah toko milik LK di Kelurahan Calasa sebanyak 54 karung, toko W pemilik HP beralamat Paniki 14 karung dan toko F milik AS juga di Paniki sebanyak lima karung.

"Untuk setiap karung beratnya 50 kg," katanya.

Dia mengatakan, gula rafinasi itu dijual bebas atau tidak sesuai dengan ketentuan atau mekanisme yang berlaku.

"Terkait dengan kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

(J009/M031)

Pewarta: Jorie MR
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014