Belum boleh dijenguk karena masih menjalani pemeriksaan,"
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya melarang pihak keluarga menemui maupun menjenguk tersangka Habib Novel Bamukmin terkait pengrusakan dan penyerangan terhadap petugas kepolisian yang dilakukan para anggota Front Pembela Islam (FPI).

"Belum boleh dijenguk karena masih menjalani pemeriksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta, Rabu.

Hal yang sama diutarakan Sepupu Habib Novel, Firdaus yang menyebutkan pihak kepolisian tidak memperbolehkan keluarga bertemu dengan salah satu pimpinan FPI tersebut.

Firdaus yang datang bersama istri Habib Novel mengungkapkan penanggung jawab aksi unjukrasa FPI di Komplek Balaikota dan DPRD DKI Jakarta itu menderita sakit sejak demo yang berujung ricuh tersebut.

Firdaus membantah Habib Novel melarikan diri dan bersembunyi sejak dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya, Habib Novel menyerahkan diri setelah polisi menetapkan tersangka dan buronan terkait aksi unjukrasa yang merusak fasilitas Balaikota dan Komplek DPRD DKI Jakarta tersebut.

Habib Novel ditemani tim pengacara menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Rabu sekitar pukul 16.00 WIB.

(T014/R010)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014