Stres-lah. Sudah susah nyarinya, naik pula harganya jadi Rp19.000 dari Rp17.000 per tabung.
Medan (ANTARA News) - Harga gas elpiji 3 kg di Medan, Sumatera Utara naik ke kisaran Rp19.000 - Rp20.000 dari harga normal Rp16.000--Rp17.000 per tabung.

"Stres-lah. Sudah susah nyarinya, naik pula harganya jadi Rp19.000 dari Rp17.000 per tabung," kata Juli, warga Medan Johor, di Medan, Kamis.

Menurut dia, kelangkaan gas sudah terjadi sejak dua pekan lalu.

"Kalau langka dan mahal terus seperti ini, semakin susahlah hidup karena selain kompor minyak tanahpun sudah tidak ada lagi, semua harga barang naik pula," kata Juli.

Penjual gas elpiji di Kelurahan Sukamaju, Medan Johor, Aji mengaku persediaan gas elpiji 3 kg sejak satu bulan terakhir mengalami penurunan, sementara permintaan semakin banyak dengan alasan harga 12 kg mahal.

Ia juga mengakui adanya kenaikan harga sekitar Rp1.000 per tabung dengan alasan karena semakin sulit mendapat pasokan gas dari agen dan biaya transportasi yang juga naik.

"Harga memang naik menjadi Rp18.000--Rp19.000, tetapi sempat mencapai Rp20.000 per tabung," katanya.

Senior Supervisor External Relation PT Pertamina Marketing Operation Region I, Fitri Erika, menyebutkan, Pertamina sudah melakukan penambahan pasokan gas elpiji 3 kg melalui kegiatan operasi pasar (OP) di sejumlah daerah.

"Ada sebanyak 100.000 tabung yang di OP kan di 179 titik se-Sumut bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat pada 5 Oktober 2014," katanya.

"Penyaluran elpiji 3 kg bagi masyarakat sektor rumah tangga dan usaha mikro dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina yang berjumlah 4.385 di Sumut, di mana di Medan sebanyak 999 pangkalan.

Ia menegaskan, penyaluran gas dari Depot Elpiji/Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) ke agen dan pangkalan resmi Pertamina berjalan normal.

Untuk rata-rata harian di Sumut, pasokan gas elpiji sebanyak 812 metrik ton atau 270.000 tabung, di mana di Medan sejumlah 197 metrik ton (65.000) tabung.

"Pertamina akan terus memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas terhadap agen yang melakukan pelanggaran mengenai harga jual berupa pemutusan hubungan usaha," katanya.

Agen sendiri juga dapat melakukan pemutusan hubungan usaha kepada pangkalan yang melanggar aturan.

(E016)

Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014