Jakarta (ANTARA News) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta belum dapat menetapkan besaran nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2014 karena masih menunggu hasil penghitungan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

"Untuk saat ini, kita masih menunggu hasil penghitungan dan pengolahan data nilai KHL dari BPS. Kemungkinan, KHL itu baru bisa ditetapkan pada minggu ketiga bulan Oktober 2014," kata Kepala Disnakertrans DKI Priyono di Jakarta, Kamis.

Selain itu, pihaknya juga masih menunggu penjelasan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mengetahui besaran tarif dasar listrik (TDL) dan Perusahaan Air Minum (PAM).

"Survei terhadap 60 komponen KHL sebelumnya telah dilakukan sebanyak delapan kali, yakni mulai dari Januari hingga September 2014. Namun, untuk penetapannya masih akan dirapatkan lagi bersama dengan Dewan Pengupahan," ujar Priyono.

Dia menuturkan berdasarkan hasil survei yang dilakukan sebanyak delapan kali tersebut diketahui bahwa nilai besaran KHL bervariasi, sehingga belum dapat ditetapkan.

"Selain berdasarkan hasil survei, penetapan KHL juga mempertimbangkan dari segi inflasi, faktor ekonomi, sektor marginal serta produktivitas kerja," tutur Priyono.

Dia mengungkapkan penetapan UMP dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan yang di dalamnya terdiri dari pengusaha, pekerja dan pemerintah.

Penetapan KHL tersebut, kata dia, juga dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan usaha dan kelangsungan pekerja.

"Kita tetap harus memikirkan bagaimana caranya agar pengusaha tetap eksis dan kesejahteraan pekerja meningkat. Tapi, yang harus diingat adalah UMP itu hanya diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja dibawah satu tahun," ungkap Priyono.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, besaran gaji yang diperoleh ditentukan secara bipartit, yakni antara perusahaan dan pekerja. Kemudian, dituangkan dalam perjanjian kerja.

Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014