Di Kementerian ESDM Rp120 juta sebulan, (kalau di Kemenbudpar) saya lupa itu. Pokoknya saya berapa yang ada segitu yang saya gunakan.
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik menerangkan mengenai Dana Operasional Menteri saat diperiksa sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011--2013.

"Yang pertama yang banyak dipertanyakan tadi mengenai DOM. Dana Operasi Menteri, saya jelaskan tadi bahwa semua menteri dan kepala lembaga mendapat dana operasional menteri, DOM. Saya juga mendapat DOM, sejak saya menjabat menteri kebudayaan dan pariwisata 7 tahun dan sekarang menjadi menteri ESDM 3 tahun, saya mendapat dana operasional menteri, DOM," kata Jero seusai diperiksa KPK sekitar lima jam di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Jero mengaku sudah menggunakan DOM sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak meminta tambahan besaran DOM tersebut.

"Kemudian ada juga pertanyaan apakah benar ada rapat khusus tentang DOM? Tidak pernah. Jadi DOM berapa adanya segitu saya pakai, sesuai aturan, itu yang pertama," tambah Jero.

Ia mengaku tidak pernah mengeluhkan jumlah DOM yang ia dapatkan.

"Enggak, enggak pernah (mengeluh), saya berapapun ada DOM segitu yang saya pakai," tambah Jero.

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat mengaku hanya mendapat Rp120 juta per bulan sebagai dana DOM.

"Di Kementerian ESDM Rp120 juta sebulan, (kalau di Kemenbudpar) saya lupa itu. Pokoknya saya berapa yang ada segitu yang saya gunakan," ungkap Jero.

Ia juga menjelaskan mengenai penghasilan dan pengeluarannya setiap bulan.

"Termasuk gaji ditanya juga, berapa gajinya menteri, saya terangkan semua, kemudian pengeluaran saya ditanya juga termasuk anak saya yang masih mahasiswa berapa biaya kosnya ditanya juga. Saya terangkan juga, itu," ungkap Jero.

Pemeriksaan Jero Wacik kali ini merupakan pemeriksaannya sebagai tersangka yang pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2 September 2014 lalu.

KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar DOM dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.

Hal itu diduga dilakukan Jero karena DOM sebagai menteri ESDM kurang dibanding saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.

DOM itu diduga mengalir ke sejumlah pihak antara lain Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, mantan ketua Komisi VII DPR fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan pimpinan media massa nasional Don Kardono.

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sapta Nirwandar pun sudah diperiksa KPK untuk dikonfirmasi mengenai DOM.

"Saya (kira) DOM standar, Rp1,2 miliar terakhir kan itu," kata Sapta pada pemeriksaan 8 Oktober.

Jero Wacik pernah menjabat sebagai Menteri Pariwisata periode 2004--2011 sebelum menjadi menteri ESDM pada 2011--2013.

Total dana yang diduga diterima oleh Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9 miliar.

Dalam kasus ini KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.

Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu pasal mengenai pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

(D017)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014