Jakarta (ANTARA News) - Enam calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjalani tes wawancara di hadapan panitia seleksi di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Keenam calon tersebut yakni mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah I Wayan Sudirta, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Kepala Bidang Hubungan Internasional Sekretariat Kabinet Robby Arya Brata, jurnalis dan advokat Ahmad Taufik, dosen hukum Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting dan spesialis perencanaan dan anggaran Biro Rencana Keuangan KPK Subagio.

"Yang saya lakukan bila terpilih nanti adalah pertama kerja sama, kedua kerja sama, ketiga kerja sama. Pertama saya mengenal penyidik, komisioner, dan karyawan. Lalu bagaimana praktik selama ini," kata Wayan Sudirta yang mendapat giliran wawancara pertama.

Anggota tim panitia seleksi (pansel) yang juga mantan komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas kemudian bertanya mengenai informasi bahwa Wayan lalai membayar Pajak Bumi dan Bangunan.

"Laporan masuk ke KPK, bapak lalai membayar PBB, dan pernah bertengkar dengan bupati Karangasem?" tanya Erry.

"Dulu ada peraturan yang menyatakan pajak hasil bumi dibayar penggarap. Harusnya kewajiban penggarap tapi belum ada pemahaman masyarakat saya membayar. Seluruh kewajiban pajak saya jauh sebelum ini sudah lunas. Sedangkan mengenai bupati Karangasem, dia pernah menyerobot tanah saya dan manfaatkan desa adat. Menjelang pilkada saya datangi, bolehkah bayar ganti rugi? Akhirnya berdamai dan SP3, dan tidak jadi tersangka," jawab Wayan yang sebelumnya pernah dua kali mengikuti seleksi pimpinan KPK.

Mandeg

Sedangkan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan bagaimana cara untuk mengatasi kasus yang mandeg atau mangkrak di KPK.

"Dapat diatasi dengan kewenangan supervisi. Kebijakan organisasi sudah berjalan yang bersifat diversifikatif, dibentuk sub penindakan. Untuk menanggapi kasus-kasus yang di daerah, hasilnya tidak kurang dari 350 kasus yang ditangani bersama-sama, ekspose di daerah bersama-sama," kata Busyro.

Busyro mengaku awalnya sudah mantap ingin kembali ke kampus dan tidak ingin mencalonkan diri lagi, tapi setelah berdiskusi dengan keluarga, ia pun kembali mengajukan diri.

"Saya memang sudah memutuskan ke kampus. Tapi empat hari sebelum hari Rabu (waktu terakhir pendaftaran calon pimpinan KPK), teman-teman di kantor dan di luar menyampaikan pesan dan amanah untuk kembali masuk. Ada pesan moral, akhirnya berembuk dengan keluarga. Saya bilang kalau ada satu orang yang tidak setuju, saya bilang tidak jadi tapi keluarga menyetujui," ungkap Busyro.

Sedangkan Ahmad Taufik ditanyai mengenai istrinya yang merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan.

"Istri saudara aktif di kepartaian, apakah nantinya akan memengaruhi independensi suami?" tanya anggota Pansel Widyo Pramono yang merupakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

"Saya akan akan meminta istri saya untuk mundur dari partai jika memang ada aturan yang mengharuskan untuk itu," jawab Taufik.

Taufik juga mengaku tidak pernah terjun di partai politik tapi Taufik juga berprofesi sebagai advokat itu mengaku pernah menjadi kuasa hukum calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera.

"Pernah bantu caleg PKS Maluku Utara," ungkap Taufik.

Ada dua orang calon yang akan lolos dari tes wawancara tersebut.

Selanjutnya seleksi V diproses di tingkat DPR pada 22 Oktober 2014 hingga 19 Januari 2015. Pengumuman hasil seleksi tahap V dan penyampaian calon terpilih kepada Presiden dilakukan pada 19-27 Januari 2015. Presiden pun kemudian menetapkan calon pengganti terpilih pada 27 Januari-9 Maret 2015.

Pansel diketuai oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin dengan didukung delapan anggota yaitu mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua; pimpinan KPK jilid I Erry Riyana Hardjapamekas; Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Farouk Muhammad; Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Harkristuti Harkrisnowo; Sosiolog Imam Prasodjo; Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Komarudin Hidayat; akademisi dan praktisi bisnis Universitas Indonesia Rhenald Kasali dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014