Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa pengusaha Michael Bimo Putranto sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp1,5 triliun di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Saksi Michael Bimo Putranto memenuhi panggilan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Kamis.

Kapuspenkum menyebutkan pokok pemeriksaan mengenai ada atau tidaknya keberadaan dan keterkaitan Saksi dalam kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta dan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler di Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Tahun Anggaran 2013.

Pada hari yang sama, Kejagung juga memeriksa Setyo Margono Utomo, Kepala Bidang Teknologi Sarana Transportasi BPPT dan Marzan Azis Iskandar, Mantan Kepala BPPT.

"Pemeriksaan terhadap saksi Setyo mengenai keberadaan, tugas Saksi sebagai bagian dari tim Konsultan Perencana maupun Konsultan Pengawas dari BPPT untuk kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta dan Angkutan Umum Reguler pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013," katanya.

Sampai sekarang Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka, di antaranya Udar Pristono (mantan Kadishub DKI Jakarta) dan P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT).

Dua lainnya, DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).

Pengadaan bus Transjakarta itu terdiri atas busway senilai Rp1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar.  (R021/T007)

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014