Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan baru 50 persen produsen rokok yang sudah mematuhi peraturan tentang pemasangan peringatan bahaya merokok berupa gambar seram pada kemasan produknya.

"Untuk yang sudah melaksanakan aturan ini saya ucapkan terima kasih. Bagi pabrik rokok yang belum, saya pikir mereka tidak mengerti aturan," katanya usai peluncuran iklan layanan masyarakat korban rokok di Jakarta, Jumat.

Menurut data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak pemberlakuan aturan baru pada Juni 2014 sampai sekarang baru sekitar 50 produsen rokok di Indonesia yang menjalankan aturan baru tersebut.

"Selama kurun waktu tersebut kami bersama pihak terkait terus mengawasi produsen rokok agar mematuhi aturan tersebut," katanya.

Ketika ditanya apakah pemerintah akan mengenakan sanksi kepada produsen rokok yang tidak mematahui aturan pemasangan gambar bahaya merokok, Nafsiah mengatakan Kementerian Kesehatan akan melakukannya berkoordinasi dengan BPOM.

"Dalam peraturannya dijelaskan bahwa Badan POM terus menerus melakukan peringatan dan memantau di lapangan" katanya.

Walaupun kekuatan finasial produsen rokok sangat besar, dia menegaskan, Kementerian Kesehatan tidak gentar dan akan terus berjuang melawan bahaya rokok.

"Sehingga kita harus bisa mengalahkannya dengan segala macam upaya yang luar biasa juga. Salah satunya melalui iklan layanan masyarakat ini," kata dia.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014