Palangka Raya (ANTARA News) - Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menyetujui usul Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat memperpanjang status tanggap darurat Asap.

Memperpanjang status tersebut akan disampaikan dalam waktu dekat ke Pemerintah Pusat agar penanganan kabut asap tetap dioptimalkan, kata gubernur di Palangka Raya, Jumat.

"Kalau langit di Kalteng belum terlihat cerah atau kabut asap masih pekat, status tanggap darurat tetap diberlakukan. Jadi, sudah tepat dan setuju dengan usulan BPBD," kata Teras menambahkan.

Mengenai permintaan pesawat Hercules penabur garam untuk hujan buatan, orang nomor satu di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai" itu menganggap tidak perlu dan lebih memilih mengoptimalkan Tim Darat dan Udara Manggala Agni memadamkan lahan yang terbakar.

"Awan commullus sebagai pemicu hujan buatan juga kan tidak ada bahkan tak terlihat. Jadi, tidak perlu lah pesawat Hercules diminta. Optimalkan yang ada saja," kata Teras.

Gubernur Kalteng itu pun berharap seluruh elemen masyarakat mencegah dan tidak membakar hutan maupun lahan, sebab Pemerintah dibantu Polri dan TNI telah optimal mengantisipasi kabut asap.

Dia mengatakan tindakan tegas dan hukuman maksimal terhadap oknum pelaku pembakar lahan juga harus dioptimalkan penegak hukum agar memberikan efek jera dan membuat takut masyarakat lain.

"Informasinya Pengadilan Negeri di Kalteng ini ada yang menjatuhkan hukuman denda Rp250 ribu terhadap oknum pembakar lahan. Kalau hukumannya hanya seperti itu, ya tidak membuat takut masyarakat," kata Teras.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan hukuman maksimal kepada oknum pelaku pembakar lahan, bukan karena pemerintah tidak perduli atau berpihak pada rakyat melainkan upaya mencegah perbuatan melanggar hukum dan merugikan pihak lain.

"Orangtua itu sangat sayang dan cinta terhadap anaknya, tapi kalau nakal pasti diberi hukuman. Kenapa itu dilakukan, supaya anaknya tidak berbuat kesalahan. Seperti itulah pelaku pembakar lahan," demikian Teras.

(KR-JWM/R010)

Pewarta: Jaya Wirawana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014