Di daerah banyak kasus korupsi yang macet. Harus ada porsi perhatian khusus oleh KPK,"
Yogyakarta (ANTARA News) - Jaringan Anti-Korupsi Daerah Istimewa Yogyakarta berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi baru mendatang dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus korupsi di tingkat daerah.

"Di daerah banyak kasus korupsi yang macet. Harus ada porsi perhatian khusus oleh KPK," kata aktivis Jaringan Anti-Korupsi (JAK) DIY, Erwan Suryono di Yogyakarta, Sabtu.

Erwan menilai sejauh ini banyak kasus korupsi di daerah termasuk di DIY yang berhenti tanpa tindak lanjut yang jelas. Dengan mensupervisi, diharapkan KPK dapat mendorong penanganan korupsi di daerah secara cepat dan sehat.

Penanganan kasus korupsi yang berlarut-larut di daerah, ia mencontohkan, antara lain dugaan kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul dengan tersangka Idham Samawi.

Menurut dia, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY lamban dalam menangani kasus yang telah menetapkan tersangka sejak 2013 itu.

"Kasus itu sudah satu tahun. Seharusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta," ucap dia.

Sementara itu, ia mengatakan, apabila kasus serupa terus terjadi di daerah, maka KPK hendaknya dapat mensupervisi bahkan dengan mengambil alih penanganannya.

Menurut dia, KPK dapat mengulangi pengambilalihan kasus seperti yang berhasil dilakukan terhadap kasus korupsi buku ajar SMA di Kabupaten Sleman, DIY dengan tersangka mantan bupati Sleman, Ibnu Subiyanto pada 2009.

"Seharusnya KPK terus memonitor dan memberikan perhatian khusus terhadap kasus korupsi di daerah serupa," tukasnya.

Senada dengan Erwan, peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) UGM, Oce Madril mengatakan perhatian khusus terhadap kasus di daerah penting, sebab secara kuantitas jumlah kasus korupsi di daerah terus bertambah karena langsung bersentuhan dengan berbagai kepentingan masyarakat.

"Banyak penanganan kasus yang telah menyatakan tersangka, namun tidak ada tindak lanjutnya. Bahkan, banyak kasus yang bahkan di-SP3 (dihentikan) secara sepihak oleh kejaksaan," tuturnya.

Meski demikian, Oce tidak mendukung wacana pembentukan KPK di daerah sebagai kepanjangan tangan KPK di pusat. Ia menilai, tanpa kesiapan yang matang inisiatif tersebut justru dapat memunculkan persoalan baru.

"Selain persoalan biaya yang tinggi, bisa jadi justru akan tumpang tindih dengan wewenang Kejaksaan dan Kepolisian di daerah, dan kalau SDM-nya tidak siap justru memunculkan persoalan baru," kata Oce.


(KR-LQH/C004)

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014