Jadi, jika dilihat dari sisi makro, justru ini bisa memberikan ceruk yang lebih besar lagi, daya beli masyarakat bisa bertambah karena bunga kreditnya turun, akhirnya kami lebih mudah lagi jualan,"
Bogor (ANTARA News) - Pembatasan suku bunga deposito tidak terlalu menganggu produk asuransi berbalut investasi, Unit Link, kata seorang pelaku industri.

Hal itu, justru secara jangka panjang diperkirakan dapat meringankan bunga kredit dan meningkatkan daya beli masyarakat, termasuk bagi masyarakat yang ingin membeli produk asuransi, tutur Manajer Kepala Aktuarial dan Reinsurance PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life, Herman Sulistyo di Bogor, Jabar, Sabtu.

"Jadi, jika dilihat dari sisi makro, justru ini bisa memberikan ceruk yang lebih besar lagi, daya beli masyarakat bisa bertambah karena bunga kreditnya turun, akhirnya kami lebih mudah lagi jualan," ujarnya

Meskipun demikian, Herman mengaku karena pembatasan ini baru dilakukan per 1 Oktober 2014 lalu, mungkin memang terdapat ekspetasi nasabah yang turun terkait imbal hasil dari deposan.

Hal itu, disebabkan suku bunga yang ditawarkan bank sebelumnya dapat mencapai 10-11 persen, namun dengan penerapan peraturan ini, paling tinggi deposan mendapat imbal 9,75 persen.

"Ya kalau dilihat dari berbagai sisi memang mungkin ada pengaruhnya, tapi tidak begitu menganggu, kalau kita melihat dari sisi makronya," ujar dia.

Herman menjelaskan pasar asuransi unit link masih didominasi kelas menengah. Meskipun nominal investasinya tidak terlalu besar, namun jumlah nasabah kelas menengah, merupakan kelompok yang paling besar.

Lebih lanjut, menurut dia, meskipun terdapat pembatasan bunga deposito dan juga telah keluarnya obligasi pemerintah ORI011 dengan kupon yang tinggi, produk asuransi dan investasi Unit Link akan tetap berkembang karena memiliki fleksibilitas dari segi produk dan pendanaan.

Selain itu, segmen masyarakat Indonesia, menurut Herman, lebih sesuai dengan karakteristik produk Unit Link.

"Sekarang di industri, Unit Link sudah menguasai 80-90 persen," ucap dia.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan per 1 Oktober mengatur bank hanya boleh memberikan suku bunga simpanan maksimum sebesar suku bunga penjaminan LPS yang saat ini sebesar 7,75 persen untuk nominal simpanan sampai dengan Rp2 miliar.

Sedangkan untuk bank BUKU 4 (bank dengan modal inti di atas Rp30 triliun), maksimum suku bunga dana 200 basis poin di atas BI rate atau saat ini maksimum sebesar 9,5 persen.

Untuk bank BUKU 3 (bank dengan modal inti di atas Rp5-30 triliun), suku bunga dana 225 basis poin di atas BI rate atau saat ini maksimum 9,75 persen.


(I029/C004)

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014