Pontianak (ANTARA Nes) - Tim Gabungan Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat mengamankan ribuan buah tahu yang mengandung bahan pengawet formalin yang biasanya digunakan untuk mengawetkan jenazah, kata Kepala BBPOM Pontianak Cori Panjaitan.

"Ribuan tahu yang mengandung pengawet berbahaya bagi kesehatan itu, saat produsennya mau menjualnya ke Pasar Flamboyan Pontianak, atau pasar tradisional terbesar di kota itu, Minggu malam (12/10)," kata Cori Panjaitan di Pontianak, Senin.

Tim Gabungan tersebut terdiri dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pontianak, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pontianak serta Polresta Pontianak. Penangkapan tahu berformalin itu, saat diangkut menggunakan tiga kendaraan roda empat terbuka di kawasan Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

"Kami mengamankan tiga kendaraan bak terbuka itu, pada saat kendaraan itu akan melewati Jembatan Kapuas II dengan tujuan Pasar Flamboyan," ungkap Cori.

Menurut pengakuan ketiga mobil bak terbuka itu, satu mobil bak terbuka yang mengangkut tahu berformalin itu milik Among warga Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara, dan dua lainnya milik Ahyan warga Desa Kumpai, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, kata Cori.

"Sebenarnya sebelum ditangkap, kami sudan beberapa kali memberikan pembinaan, serta peringatan kepada para pemilik usaha pembuatan tahu itu, agar tidak lagi menggunakan bahan pengawet yang berbahaya bagi kesehatan, namun mereka tetap saja tidak mengindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas seperti ini," ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Pontianak Sutarmidji mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan oleh tim gabungan tersebut terhadap produsen tahu yang bandel, karena dampaknya bisa merugikan banyak orang.

Kapolresta Pontianak Kombes (Pol) Heru Prakoso mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik tempat usaha pembuatan tahu tersebut, untuk dimintai keterangan dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan nantinya seandainya kedua pemilik usaha pembuatan tahu itu ternyata terbukti bersalah, maka yang bersangkutan bisa terancam Undang-undang No. 18/2012 tentang Pangan.

Kedua pemilik tahu tersebut dapat diancam kurungan penjara minimal lima tahun penjara, kata Heru.

Pewarta: Andilala
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014