Pekanbaru (ANTARA News) - Sebanyak 118 tersangka pelaku kejahatan lingkungan, kebanyakan dalam kasus pembakaran hutan dan lahan, telah menjalani sidang serta divonis bersalah dan mendapat hukuman penjara selama tiga sampai 5,6 bulan penjara.

"Mereka adalah tersangka kasus kejahatan lingkungan yang ditangkap pada masa tanggap darurat bencana kabut asap sejak Januari hingga 4 April 2014," kata Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigjen Polisi Dolly Bambang Hermawan dalam jumpa pers di Pekanbaru, Senin.

Selain mendapat hukuman penjara, ia melanjutkan, para pelaku kejahatan lingkungan juga dihukum membayar denda mulai dari Rp10 juta hingga Rp3 miliar.

Ia mengatakan Polda Riau beserta jajarannya sepanjang Januari-4 April 2014 total menangani 70 kasus kejahatan lingkungan.

Menurut data Kepolisian Daerah Riau, perkara kejahatan lingkungan paling banyak terjadi di wilayah Pelalawan dengan 13 laporan kasus kejahatan dan 19 orang tersangka.

Sementara di wilayah Bengkalis ada sembilan perkara dengan 26 tersangka dan di Dumai ada 11 kasus dengan 18 tersangka selama Januari-4 April 2014.

Pada kurun yang sama Kepolisian Resor Siak menangani 10 kasus dengan 11 tersangka, Polres Rokan Hilir menangani tujuh kasus dengan 20 tersangka, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (delapan kasus dan enam tersangka).

Kasus kejahatan lingkungan juga ditangani Polres Indragiri Hilir (5 kasus, 5 tersangka), Polres Meranti (4 kasus, 4 tersangka), Polres Indragiri Hulu (2 kasus, 3 tersangka), Polresta Pekanbaru (2 kasus, 2 tersangka), dan Polres Kampar (1 kasus, 2 tersangka).

Sementara selama periode 5 April hingga saat ini, menurut Kapolda, kepolisian menangani 74 laporan kasus kejahatan kehutanan yang terdiri dari 33 kasus kebakaran hutan dan lahan serta 41 perkara pembalakan ilegal. Polisi sudah menetapkan 130 orang sebagai tersangka dalam perkara kejahatan hutan itu.

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014