Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini memerintahkan anak buahnya untuk menurunkan harga gas bagi PT Kaltim Parna Industri (KPI) yang dipimpin oleh Artha Meris Simbolon.

"Pak Rudi mengatakan sehubungan telah ada ketentuan Pertamina dan KPA (Kaltim Pacific Amonia) segera ditindaklanjuti dengan penurunan gas PT KPI," kata mantan Kepala Sub Dinas Komersialisasi Gas dan Pipa Hulu SKK Migas Rakhmat Asyhari dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Rakhmat Asyhari alias Nando menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemberian suap kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar 522.500 dolar AS oleh terdakwa Presiden Direktur PT KPI Artha Meris Simbolon.

Menurut Rakhmat, ia bersama dengan atasannya Deputi Pengendalian Komersialisasi Gas dan Pipa Hulu SKK Migas Widyawan bertemu dengan Rudi pada acara buka puasa bersama pada 1 Agustus 2013 di kompleks Wisma Mulia.

Sehingga Widyawan keesokan harinya memanggil kontraktor-kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) untuk mendiskusikan arahan Rudi tersebut.

"Pak Poppy juga punya instruksi yang sama dengan Pak Rudi. Atas instruksi tersebut saya mempersiapkan pendapat saya yaitu saya tidak setuju dengan penurunan harga gas KPI karena berdasarkan evaluasi, PT KPI masih menikmati profit margin dan penurunan harga gas KPI berpotensi untuk menurunkan penerimaan negara," ungkap Rakhmat.

Poppy yang dimaksud adalah Kepala Divisi Komersial SKK Migas Popy Ahmad Nafis.

"Saya sampaikan keberatan itu ke Pak Widyawan," tambah Rakhmat.

Harga awal harga gas untuk PT KPI adalah 12 dolar AS sedangkan PT KPA mendapatkan harga 4-5 dolar AS berdasarkan kesepakatan antara PT Pertamina dengan kedua perusahaan.

PT KPA adalah perusahaan swasta yang memiliki perjanjian "build project" dengan Badan Usaha Milik Negara PT Pupuk Kaltim sehingga kepemilikannya menjadi 100 persen milik PT Pupuk Kaltim.

Widyawan yang juga menjadi saksi dalam sidang menyampaikan hal yang sama dengan Rakhmat.

"Pak Rudi sebagai kepala SKK Migas menyampaikan ada dua perusahaan di Kaltim yang punya harga yang berbeda dan Pak Rudi menyatakan ada semacam ketidakadilan karena yang satu (harganya) tinggi yang satu rendah dan perlu ada penyesuaian."

"PT KPA dinilai terlalu rendah. Katanya sudah ada keputusan dari kepala SKK Migas agar harganya harus match sehingga perlu diatur net profit dari keduanya tidak menimbulkan penurunan pendapatan negara," ungkap Widyawan.

Akhirnya SKK Migas pun berhasil bernegosiasi dengan PT KPA sehingga harga jual gas meningkat pada 31 Juli 2013.

Namun penurunan harga terhadap PT KPI belum sempat dilakukan karena Rudi sudah ditangkap oleh KPK pada 13 Agustus 2013.

Perintah penurunan harga oleh Rudi itu dalam dakwaan jaksa dilakukan pasca penyerahan uang oleh Artha Meris kepada pelatih golf Rudi, Deviardi yaitu pada April 2013 diserahkan uang 22.500 dolar AS di Plaza Senayan.

Pada 11 Juli 2013 diserahkan uang 50 ribu dolar AS, selanjutnya 1 Agustus 2013 diberikan 50 ribu dolar AS di McDonald Kemang, dan 200 ribu dolar AS diberikan pada 3 Agustus 2013 di rumah makan sate Senayan Menteng.

Artha Meris didakwa memberikan total uang 522.500 dolar AS kepada Rudi sehingga dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengankewajibannya dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp50-250 juta.

Terkait kasus ini, Rudi Rubiandini sudah divonis bersalah dan harus menjalani hukuman 7 tahun penjara sedangkan Deviardi divonis 4,5 tahun penjara.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2014