Pemohon menguji Pasal 29 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UU KIP bertentangan dengan UUD 1945.
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Informasi mendaftarkan permohonan pengujian UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Meskipun didesain sebagai lembaga mandiri, namun dalam pengaturannya tidak konsisten memposisikan Komisi Informasi sebagai lembaga yang mandiri," kata Kuasa Hukum Pemohon Veri Junaidi, usai mendaftarkan permohonan di MK Jakarta, Senin.

Menurut Veri, ketidak konsistennya aturan tersebut adalah ketentuan Pasal 29 UU KIP.

"Pemohon menguji Pasal 29 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UU KIP bertentangan dengan UUD 1945," ucap Veri.

Pasal 29 ayat (2) berbunyi: "Sekretariat Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah."

Ayat (3) berbunyi: "Sekretariat Komisi Informasi Pusat dipimpin oleh sekretaris yang ditetapkan oleh Menteri yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informatika berdasarkan usulan Komisi Informasi."

Ayat (4) berbunyi: "Sekretariat Komisi Informasi provinsi dilaksanakan oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informasi di tingkat provinsi yang bersangkutan."

Ayat (5) berbunyi: "Sekretariat Komisi Informasi kabupaten/kota dilaksanakan oleh pejabat yang mempunyai tugas dan wewenang di bidang komunikasi dan informasi di tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan."

Very menyatakan ketentuan tersebut telah mengatur kesekretariatan Komisi Informasi di bawah Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) tidak sesuai konsep mandiri.

Ia mengatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan sifat kemandirian Komisi Informasi sebagai lembaga quasi peradilan, juga berpengaruh dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Sebagai pemohon UU KIP ini adalah Wakil Ketua Komisi Informasi John Fresly Hutahaean, Komisioner KI Yhanu Setyawan, Komisioner KI Rumadi, Ketua KI DKI Jakarta Farhan Y Basyarahil, Komisioner KI DKI Jakarta Mohammad Dawam, Ketua KI Kalimantan Tengah Satriadi, Ketua KI Riau, Komisioner KI Papua Hans Nelson Paiki, mantan Ketua KI Jawa Timur Joko Tetuko dan pegiat keterbukaan Ari Widodo.

Yhanu Setiawan mengatakan dengan ada bantuan kesekretariatan dari Kemenkominfo dan Pemerintah Daerah ini berimplikasi tugas KI terkait penyelenggaraan sengketa.

"Ada beban psikologis jika fungsi kesekretariatan sebagai panitera untuk memanggil atasan dalam sengketa keterbukaan informasi," tutur Yhanu.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya ingin terlepas dari beban itu sehingga menjadi lembaga mandiri.

Yhanu mengungkapkan pada 2014 sebanyak 21 perkara sengketa keterbukaan informasi, di mana Kominfo sudah sembilan kali menjadi termohon, sehingga ada beban psikologis bagi pegawai dari instansi itu memanggilnya.

Ia berharap dengan Komisi Informasi sudah lima tahun berjalan, maka sudah layak dipisah.

(J008)

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014