Jakarta (ANTARA News) - Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang mendaftarakan pengujian UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Bonaran Situmeang menguji pasal 1 angka 14, pasal 17, dan pasal 21 ayat 1 KUHAP yang mengatur penetapan tersangka, perintah penangkapan dan penahanan yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

"Yang dipersoalkan di sini adalah menyangkut pembuktian dua alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang itu sebagai tersangka," kata salah seorang Kuasa Hukum Pemohon, Kores Tambunan, usai mendaftarkan permohonan pengujian KUHAP di MK Jakarta, Selasa.

Kores berharap sewaktu Bonaran diperiksa, KPK bisa menunjukkan dan memperlihatkan dua alat bukti yang sah tersebut.

"Tetapi penyidik mengatakan bahwa nanti akan diperlihatkan dalam persidangan," kata Kores.

Dia berharap tersangka yang sudah ditetapkan dan ditahan karena berdasarkan alat bukti yang sah, tapi penyidik masih mencari kedua alat bukti itu.

"Hal ini yang dialami Bonaran yang masih bertanya-tanya dua alat bukti apa hingga dirinya dijadikan tersangka dan ditahan," katanya.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya meminta ketentuan alat bukti sah tersebut tidak multitafsir dan pihaknya bisa menjelaskan atau membantah bukti yang diajukan penyidik.

"Inilah yang kami mohonkan kepada MK supaya hak konstitusionalnya tidak dirugikan," kata Kores.

Bonaran meminta MK membatalkan pasal 1 angka 14, pasal 17, dan pasal 21 ayat 1 KUHAP atau paling tidak mahkamah memberikan tafsir mengenai dua lat bukti sah tersebut.

KPK menetapkan Bonaran sebagai tersangka tindak pidana korupsi karena diduga memberi suap kepada Akil Mochtar sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Dia disangka penyidik KPK telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




Pewarta: Joko Susilo
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014