Cilacap (ANTARA News) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menangkap seorang karyawan Pertamina Refinery Unit (RU) IV Cilacap, S (50), karena melakukan penipuan dengan modus perekrutan karyawan badan usaha milik negara tersebut.

"Kasus penipuan ini terungkap atas kerja sama Polres Cilacap dan Pertamina RU IV Cilacap atas dasar konfirmasi salah seorang korban," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Andry Triaspoetra didampingi Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Malik Fahrin Husnul Aqif, di Cilacap, Selasa.

Dalam hal ini, kata dia, salah seorang korban menanyakan kebenaran perekrutan karyawan tersebut ke Pertamina RU IV Cilacap.

Oleh karena tidak ada perekrutan, lanjut dia, manajemen Pertamina RU IV Cilacap mengajak orang itu untuk melapor ke Polres Cilacap karena telah menjadi korban penipuan.

"Berdasarkan laporan tersebut, kami akhirnya bisa membongkar kasus penipuan bermodus perekrutan karyawan Pertamina itu sekaligus menangkap Sudiwarno yang bekerja di Pertamina RU IV Cilacap bagian engineering," katanya.

Ia mengatakan bahwa kasus penipuan tersebut juga melibatkan istri siri Sudiwarno berinisial E serta satu orang lainnya.

"E merupakan otak dari kasus penipuan itu. Hingga saat ini, kami masih mengejar E dan rekannya itu," kata Kasatreskrim AKP Malik Fahrin Husnul Aqif menambahkan.

Menurut dia, kasus penipuan tersebut sangat terorganisasi dan terencana dengan baik karena puluhan korban mengikuti serangkaian tes yang telah disiapkan dengan matang oleh komplotan Sudiwarno.

Jumlah korban yang sedikitnya 52 orang itu mengikuti serangkaian tes seperti tes tertulis, psikologi dan wawancara yang digelar tersangka beserta komplotannya di Hotel Ibis dan Hotel Inna Garuda, Yogyakarta.

Selain itu, seluruh korban juga mengikuti tes kesamaptaan di Alun-alun Utara Yogyakarta.

Bahkan, dua anak kandung Sudiwarno turut menjadi korban penipuan yang dilakukan tersangka bersama istri sirinya itu.

"Setiap korban dijanjikan masuk menjadi karyawan Pertamina RU IV Cilacap maupun Pertamina Cepu. Mereka dipungut biaya bervariasi, mulai dari Rp8 juta hingga Rp50 juta per orang," kata Malik.

Ia mengatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya sudah memeriksa delapan korban, enam di antaranya mengaku bahwa uangnya telah dikembalikan tetapi bukan oleh tersangka, melainkan oleh istri sah tersangka.

Menurut dia, hal itu dilakukan istri sah tersangka lantaran malu karena korban penipuan yang dilakukan suaminya merupakan tetangga mereka.

"Uang yang terkumpul dari para korban diperkirakan mencapai Rp800 juta dan seluruhnya dibawa E yang saat ini masih buron," katanya.

Sementara itu, Sudiwarno mengaku aksi penipuan tersebut dilakukan atas ide istri sirinya, E, yang menunjukkan sebuah surat elektronik.

Dalam surat elektronik itu disebutkan bahwa ada perekrutan karyawan melalui jalur khusus dari Pertamina Pusat.

Oleh karena itu, dia pun segera mengikuti ide istri sirinya tanpa mengonfirmasi lebih lanjut ke tempatnya bekerja.

"Saya juga menyesal karena dua anak saya turut menjadi korban dalam penipuan ini," katanya.

Terkait kasus penipuan tersebut, Sudiwarno bakal dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(KR-SMT/I007)

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014