Bank secara rutin melaporkan kepada OJK kondisi debitur di Karo, tapi belum ada dilaporkan soal nasabah bermasalah termasuk yang akan direstrukturisasi,"
Medan (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera menegaskan hingga dewasa ini belum ada perbankan yang melaporkan langkah restrukturisasi kredit nasabah di Kabupaten Karo pascaerupsi Gunung Sinabung, Sumut.

"Bank secara rutin melaporkan kepada OJK kondisi debitur di Karo, tapi belum ada dilaporkan soal nasabah bermasalah termasuk yang akan direstrukturisasi," kata Kabag Humas/Pengawas Bank Senior OJK Regional V, Sumatera Anton Purba di Medan, Selasa.

Dengan kondisi itu, OJK menyimpiulkan pada umumnya dibitur masih mampu mengangsur kewajibannya kepada bank.

Ia menegaskan, di dalam perbankan tidak ada sistem "pemutihan" bagi debitur yang mengalami kesulitan keuangan. Bank hanya dapat melakukan restrukturisasi.

Dampak erupsi yang lalu, kata Anton juga tidak signifikan dimana pada umumnya debitur masih mampu membayar angsuran.

Menanggapi soal adanya 2.288 debitur dengan total kredit mencapai Rp71,663 miliar yang bermasalah akibat korban erupsi Sinabung tahun lalu yang dilaporkan perbankan, menurut dia, juga hingga kini tidak ada laporan soal restrukturisasi.

"Kembali seperti yang saya bilang tadi, artinya debitur di Karo masih bisa membayar kewajibannya, walau ada erupsi Sinabung,"katanya.

Erupsi Sinabung yang terjadi sejak tahun lalu menyebabkan aktivitas masyarakat di Karo khususnya di empat kecamatan tigadreket, Namanteran, Payung dan Simpang Empat yang paling dekat dengan Gunung Sinabung, sangat terganggu.

Kondisi itu menyebabkan debitur di daerah tersebut sangat memungkinkan mengalami kolektibilitas dan kualitas rendah dalam pembayaran kredit selama erupsi Gunung Sinabung.

Sebelumnya, Deputi Komisaris Bidang Pengawasan Perbankan OJK, Irwan Lubis menyebutkan, ada keputusan Dewan Direksi OJK tentang Penetapan Beberapa Kecamatan Di Karo sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit bank.

Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Bank Indonesia tanggal 5 Oktober 2006 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia Yang Terkena Bencana Alam.

(E016/S004)

Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014