Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian mendorong PT Freeport Indonesia menggunakan barang dan jasa produksi dalam negeri.

Hal itu dilakukan dengan menandatangani Nota Kesepahaman Bersama antara kedua pihak.

"Kami anggap MoU ini penting dalam upaya meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri oleh perusahaan nasional," kata Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat di Jakarta, Rabu.

Menperin mengatakan, dalam kesepahaman ini, pihak Freeport Indonesia akan mendorong perusahaan dan anak perusahaannya dalam pengadaan barang dan jasa, akan mengutamakan produk dalam negeri.

"Kami berharap ini akan menjadi semangat dan dorongan kepada perusahaan-perusahaan lain untuk berbuat hal serupa," ujar Menperin.

Menurut Menperin, pihak pemerintah sempat menyampaikan kritik kepada Freeport, katena sebagai perusahaan dengan investasi yang sangat besar dan kebutuhan barang dan jasa yang mencapai Rp15 triliun/tahun, Freeport kerap melakukan impor.

Untuk itu, saat Menperin bertemu dengan CEO Freeport dari Amerika, ia meminta agar kepincangan tersebut diakhiri, yang akhirnya disetujui oleh Freeport dengan langsung mengikuti program agar bisa melakukan pengadaan menggunakan produksi dalam negeri seoptimal mungkin.

"Setelah melalui pembicaraan beberapa kali, Kemenperin akan melakukan semacam short list' (daftar) dari barang-barang dan jasa yang bisa digunakan dan semacam direktori tentang kebutuhan mereka," kata Menperin.

Selanjutnya, pemerintah melalui Kemenperin akan memberikan daftar barang dan jasa yang dibutuhkan Freeport dengan Standar Nasional Indonesia dan barang yang diprioritaskan.

Untuk memenuhi kebutuhan di bidang teknologi yang belum bisa dibuat di dalam negeri, Menperin mempersilakan Freeport untuk impor.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014