... tergantung hasil pemeriksaan... "
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Indonesia, Jendral Polisi Sutarman, mengatakan terperiksa AKP OYP belum tentu bersalah dalam kasus bentrok anggota Batalion Infantri 134/TS dengan anggota Satuan Brigade Mobil Polda Kepulauan Riau, di Batam.

"Bersalah atau tidak itu tergantung hasil pemeriksaan," kata Sutarman, di Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Rabu.

Menurut dia, saat ini OYP tengah diproses hukum di Batam. Tim dari Markas Besar Kepolisian Indonesia juga diturunkan dalam pengusutan itu.

Sementara terkait adanya pengerusakan dalam insiden tersebut, Sutarman mengatakan, pelaku merupakan anggota TNI setempat sehingga proses hukum diserahkan pada Polisi Militer TNI.

Tim gabungan investigasi TNI-Kepolisian Indonesia telah menyelesaikan tugasnya dan mengeluarkan tiga rekomendasi kepada kedua instansi itu. Salah satunya mengusut AKP OYP karena meletuskan senjata api.

Insiden antara anggota Batalion Infantri134/TS dengan anggota Polda Kepulauan Riau itu terjadi pada Minggu (21/9) di Batam, mengakibatkan empat anggota batalion infantri itu terluka tembak.

Pewarta: Anita Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014