Diputuskan dalam rapat pengurus harian ke-18 tanggal 9 September 2014 yang diselenggarakan ketua umum dan undangannya ditandatangani sekjen,"
Surabaya (ANTARA News) - Sekjen Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy menegaskan Muktamar VIII pada 15-18 Oktober 2014 di Surabaya memiliki legitimasi yang cukup untuk dilaksanakan.

"Diputuskan dalam rapat pengurus harian ke-18 tanggal 9 September 2014 yang diselenggarakan ketua umum dan undangannya ditandatangani sekjen," katanya dalam keterangan tertulis di arena Muktamar PPP di Surabaya, Rabu.

Dia menjelaskan agenda utama sesuai undangan tersebut adalah "Pembentukan Panitia Muktamar VIII", sehingga memenuhi amar kelima putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014.

Menurut dia, Muktamar VIII dilandasi percepatan oleh Musyawarah Kerja Nasional III PPP tanggal 23-24 April di Bogor yang salah satu ketetapannya adalah mengamanatkan kepada DPP PPP untuk menyelenggarakan Muktamar VIII selambat-lambatnya sebulan setelah pelaksanaan pemilu presiden.

"Mukernas III ditutup Pidato Politik Ketum SDA di Bogor, yang jelas menjadikannya bagian dari seluruh keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas). Sesuai pasal 54 AD (Anggaran Dasar) PPP, Mukernas berwenang mengubah waktu penyelenggaraan muktamar," ujarnya.

Pelaksanaan Muktamar VIII sesuai ketentuan pasal 51 ayat (6) AD bahwa penyelenggara muktamar adalah DPP PPP. Sementara itu, DPP PPP telah memutuskan pelaksanaan Muktamar VIII Surabaya pada Rapat Pengurus Harian yang ditetapkan secara sah berdasarkan ketentuan pasal 57 ayat (2), yang belum ada lagi penganuliran sesudahnya.

Hal yang sama dilontarkan Ketua Steering Commite Rusli Effendy yang menegaskan panitia telah berusaha menghadirkan Suryadharma Ali dalam muktamar di Surabaya ini. "Oleh karena ketidakhadirannya dan sesuai dengan pasal 8 AD/ART, kalau ketua umum berhalangan maka kemudian tugas ketua umum diambil alih oleh pelaksana tugas (PLT) ketua umum," katanya.

Karena itu, sesuai pasal 8 jika ketum berhalangan dan karena sampai saat ini tidak hadir, maka waketum bisa menjadi PLT.

Mengenai keputusan Majelis Syariah yang menganggap muktamar tidak sah, Rusli membantahnya. Menurut Rusli, Majelis Syariah hanya berwenang untuk memutuskan segala sesuatunya yang terkait dengan persoalan syariah.Sedangkan masalah muktamar bukanlah masalah syariah.

"Kita tetap patuh dan menghormati Majelis Syariah dan fatwanya selagi hal itu tidak bertentangan dengan AD/ART partai. Majelis Syariah menurut kami hanya berhak memutuskan sesuatu yang terkait dengan syariah dan muktamar tidak masuk dalam wilayah itu," katanya.

Pihaknya juga menghormati keputusan Mahkamah Partai. "Tapi kita tidak bisa mengikuti keputusan Majelis Syariah maupun Mahkamah Partai. Sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan maka tentunya batal demi hukum," katanya.

(S023/M008)

Pewarta: Sri Muryono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014