kenapa kita memberi kesempatan kepada masyarakat untuk dapat mengelola bersama-sama hutan yang ada, agar tidak ada lagi konflik dan aktivitas ilegal logging di lokasi hutan
Mataram (ANTARA News) - Kementerian Kehutanan menargetkan dalam waktu lima tahun 1 juta hektare lahan hutan di Indonesia digunakan untuk pembangunan hutan desa dan hutan kemasyarakatan (HKm).

"Sampai saat ini sejak diberikan izin beberapa tahun lalu sudah ada 600 ribu lahan hutan di Indonesia yang diberikan pemanfaatannya sebagai hutan desa dan hutan kemasyarakatan (HKm)," kata Direktur Bina Perhutanan Sosial Pengelolaan Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Wiratno di Mataram, Kamis.

Kata dia, dari 600 ribu lahan hutan itu, masyarakat yang terlibat untuk mengelola hutan menjadi hutan desa dan hutan kemasyarakatan (HKm) tersebut sebanyak 700 ribu kepala keluarga (KK).

Berdasarkan aturan pemberian izin untuk mengelola hutan desa dan HKm akan diberikan selama 36 tahun dan dapat diperpanjang kembali. Diharapkan, dengan pemanfaatan lahan di kawasan sekitar hutan dapat meningkatkan taraf perekonomian masyarakat yang berada di lingkar hutan.

"Inilah kenapa kita memberi kesempatan kepada masyarakat untuk dapat mengelola bersama-sama hutan yang ada, agar tidak ada lagi konflik dan aktivitas ilegal logging di lokasi hutan," jelasnya.

Namun, demikian sebelum kawasan hutan tersebut diusulkan untuk dikelola menjadi hutan desa dan HKm, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari bupati dan gubernur untuk kemudian disetujui oleh Kementerian Kehutanan.

Secara aturan, tambah Wiratno, masyarakat yang diberi kesempatan untuk menggarap ataupun mengelola hutan desa dan HKm masing-masing diberi 2 hektar. Namun, tidak semua daerah bisa seperti itu lantaran kondisi kawasan hutan yang tidak sama.

"Di NTB saja karena luas lahan hutannya terbatas, masyarakat yang akan menggarap hutan diberikan 1,5 hektare, bahkan ada yang sampai 0,5 hektare, tergantung luas kawasan hutan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan NTB Andi Pramaria, menyebutkan izin pengelolaan hutan desa dan hutan kemasyarakatan (HKm) yang ada di wilayah itu baru mencapai 23 ribu hektare atau 25 persen. Sedangkan, sisanya masih dalam proses perizinan dari pemerintah daerah setempat, dalam hal ini bupati/wali kota.

"Itu dari 60 persen total kawasan hutan yang ada di NTB atau masih ada 14 ribuan hektare yang belum bisa diberi izin untuk menjadi HKm dan hutan desa," katanya.

Ia menyatakan, dari 23 ribu hektare lahan hutan yang dikelola menjadi hutan desa dan HKm, 9.000 hektare di antaranya berada di pulau Lombok, sedangkan masyarakat yang terlibat 29 ribu kepala keluarga.

"Untuk areal garapan bervariasi dari 0,75 hektar sampai 1/4 hektare, tetapi kalau untuk petani di pulau Sumbawa sampai 2 hektare, tergangtung luas wilayahnya," jelas Andi Pramaria.

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014