Jakarta (ANTARA News) - Empat kementerian dan satu badan menandatangani peraturan bersama mengenai Pedoman Prosedur Operasi Standar Nasional Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan yang setiap tahun selalu terjadi, sehingga menyebabkan kerugian materi dan kesehatan.

"Penandatanganan ini sebagai bentuk komitmen dan kerja sama bersama antarinstansi untuk bersama-sama mencegah dan memadamkan kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah," kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono di Istana Wapres Jakarta, Kamis.

Hadir dalam acara penandatanganan yang dilakukan sederhana itu antara lain Wakil Presiden Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung, Menteri Pertanian Suswono, Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Amir Syamsuddin, serta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) Syamsul Maarif.

Penandatanganan peraturan bersama dilakukan oleh Menko Perekonomian sebagai Pelaksana Tugas Menteri Kehutanan Chairul Tanjung, Menteri Pertanian Suswono, Kepala BNPB Syamsul Maarif, Deputi V Bidang Penataan Hukum Kementerian Dalam Negeri Hinsar Sirait, serta Direktur Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Hidup Masduki.

Dikatakan Agung tujuan diadakan penandatanganan itu sebagai upaya untuk menyatukan upaya pencegahan dan pemadaman kebakaran lintas kementerian, lembaga, pemda, masyarakat, serta pemangku kepentingan secara terpadu, efektif serta efisien.

"Dengan adanya kerja sama ini maka tak ada lagi ragu-ragu setiap pihak untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan dengan saling koordinasi dan terintegrasi," tutur Agung.

Menurutnya, selama ini seringkali mendapat kritik dari masyarakat mengenai ketidakmampuan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, padahal berbagai upaya telah dan terus dilakukan.

"Pemerintah terus dikiritik mengapa setiap tahun terjadi kebakaran dan seolah-olah kita tak sanggup menangani dan tidak berusaha. Padahal, kita telah berupaya keras," tukasnya.

Agung mengatakan kejadian kebakaran hutan dan lahan pertama kali terjadi 1982/1983 yang saat itu membakar areal seluas 3,6 juta hektare, lalu pada 1994 membakar lahan 5,1 juta hektare. Kebakaran terbesar sepanjang dalam sejarah terjadi pada 1997/1998 yang saat itu mencapai 10 juta hektare.

Dia mengatakan sebenarnya sudah banyak peraturan dikeluarkan dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. "Tapi tetap saja terjadi kebakaran setiap tahun," ucapnya.

Untuk tahun 2014, katanya, kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi yang dimulai Februari damn Maret yang asapnya sudah menjangkau Riau dan sekitarnya dengan kerugian mencapai Rp21 triliun dan 51 ribu orang menderita infeksi saluran pernafasan akut (ISPA).

Asap akibat kebakaran yang terjadi juga menjangkau Singapura dan Malaysia dan kondisi tersebut bisa mengganggu hubungan bilateral serta memiliki potensi mengurangi kemampuan Indonesia dalam mencegah kebakaran hutan di mata internasional.

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014