Sukabumi (ANTARA News) - Seorang warga Australia, Drage Jack, divonis sembilan bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dalam kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Dalam pembacaaan vonis oleh majelas hakim terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang RI Lalu Lintas yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga korbannya meninggal dunia.

Selain divonis sembilan bulan penjara warga negeri kanguru tersebut juga didenda Rp1 juta.

Vonis yang dijatuhkan mejelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cibadak yang menuntut terdakwa dengan 18 bulan penjara dan denda Rp5 juta.

Mendengar vonis tersebut, Drage mengatakan pikir-pikir dan akan berkonsultasi dahulu dengan kuasa hukumnya.

"Atas vonis ini kami masih pikir-pikir, walaupun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan kami sebagai JPU," kata salah seorang JPU, Rio Situmeang, kepada wartawan usai sidang di PN Negeri Cibadak, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Setelah pembacaan vonis ini, peselancar asal Australia ini langsung dibawa ke ruang tahanan PN Cibadak untuk kemudian dibawa ke Lembaga Permasyarakatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, untuk menjalani sisa masa hukumannya.

Lakalantas terjadi pada akhir Juni lalu.

Drage yang mengendarai sepeda motor bertabrakan dengan pengendara motor lainnya yang ditumpanggi oleh Malaressa (15) dan Kokom (42) di Jalan Raya Cisolok.

Kokom meninggal dunia saat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu akibat benturan di kepala.

Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014