Batam (ANTARA News) - Jajaran Direktorat Reserse Umum Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menyelamatkan 24 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang hendak dikirim ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen lengkap dari penampungan di Batam.

"TKI tersebut kami selamatkan dari penampungan di Perumahan Palm Spring Blok I No 5, pada Kamis (9/10). Dari lokasi kami juga mengamankan dua orang pengelola dan pemilik tempat tersebut Y dan B," kata Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kompol Yos Guntur di Batam, Kamis.

Calon TKI ilegal tersebut terdiri dari lima orang laki-laki dewasa dan 19 orang perempuan dewasa rata-rata asal Pulau Jawa dan Madura.

Ia mengatakan rata-rata calon TKI perempuan dijanjikan akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga, sementara yang laki-laki bekerja pada sektor perkebunan.

"Rencananya mereka akan segera diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre dengan memanfaatkan bebas visa, namun keburu kami selamatkan," kata Yos.

Dua orang yang diamankan, kata dia, sudah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan ilegal tersebut.

"Kedua orang tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas penampungan TKI ilegal tersebut. Bukti-bukti untuk menjerat keduanya sudah terpenuhi. Kini mereka ditahan di Polda Kepri," kata dia.

Kedua tersangka, kata dia, merupakan pemain lama dalam bisnis penyaluran TKI ilegal di Kota Batam untuk disalurkan ke Malaysia dan negara lain.

"Tersangka dikenai pasal 102 dan 103 UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Serta UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal sebanyak Rp 15 miliar," kata Yos.

Sebelumnya, Polda Kepri juga mengamankan 101 colon TKI ilegal pada tiga penampungan berbeda yang kini sudah dipulangkan ke daerah asal mereka dengan KM Kelud dari Batam ke Jakarta. Dari Jakarta, calon TKI diantar petugas hingga daerah asal.

(KR-LNO/F002)

Pewarta: Larno
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014