Bekasi (ANTARA News) - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Jakarta-Bekasi, Jawa Barat, tengah mempersiapkan santunan asuransi jiwa bagi 36 jamaah haji yang wafat.

"Sebanyak 36 jamaah yang wafat itu terbagi atas dua provinsi, yakni Jawa Barat dan Banten," kata Wakil Sekretaris II PPIH Jakarta-Bekasi, Handiman Romdony di Bekasi, Kamis.

Berdasarkan rekap jamaah haji wafat yang dirilis PPIH Debarkasi Jakarta-Bekasi per Rabu (15/10), diketahui jumlah jamaah haji Jabar yang wafat sebanyak 28 orang, sementara asal Banten sebanyak delapan orang.

"Mereka ada yang meninggal di Mina, Makkah, Madinah, perjalanan pulang di pesawat, dan di embarkasi sebelum proses pemberangkatan ke Tanah Suci," katanya.

Menurut Handiman, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan salah satu penyedia jasa asuransi swasta untuk menyalurkan santunan bagi para keluarga yang ditinggal wafat.

"Jadi, pembayaran ongkos naik haji (ONH) yang dibayarkan para calon haji saat itu sudah termasuk asuransi di dalamnya," katanya.

Menurutnya, besaran dana santunan asuransi jiwa yang akan diterima perwakilan keluarga bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp150 juta.

Dana santunan itu saat ini sedang dalam dalam proses pemberkasan administrasi yang diprediksi memakan waktu paling lama 30 hari sejak jemaah bersangkutan dinyatakan wafat secara medis.

"Paling lambat sebulan, dana itu sudah bisa diserahterimakan kepada perwakilan keluarga," katanya.

Sementara, jasad almarhum yang wafat di Tanah Suci tidak akan dipulangkan oleh panitia ke Tanah Air.

"Sesuai kesepakatan, jasadnya akan kita makamkan di Tanah Suci," ujarnya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014