Kadis Perhubungan DKI diperiksa sebagai saksi,"
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, M Akbar, Kamis, diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terkait dugaan korupsi pengadaan busway Transjakarta pada 2013.

"Kadis Perhubungan DKI diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Kamis.

Kejagung juga memeriksa Hasan Basri Saleh (Asisten Perekonomian dan Administrasi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta/Plt Sekda Pemda Provinsi DKI Jakarta) dan Prof Dr Ir Sutanto Suhodo (Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi).

I Made Karma Yoga (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Propinsi DKI Jakarta) dan Dody (Kepala Samsat Jakarta Selatan).

Kapuspenkum menjelaskan pemeriksaan itu guna mengetahui Keberadaan para saksi selaku Tim Pendamping Pengendalian Teknis yang tidak pernah diketahui oleh para saksi tugas pokok dan fungsinya namun menerima honor selaku Tim Pendamping Pengendalian Teknis.

Pemeriksaan itu juga sekaligus untuk menelusuri dan mencari aset kekayaan Tersangka Udar Pristono, mantan Kadis Perhubungan DKI Jakarta yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Sampai sekarang Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka, di antaranya Udar Pristono (mantan Kadishub DKI Jakarta) dan P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT).

Dua lainnya, DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).

Pengadaan bus Transjakarta itu terdiri atas busway senilai Rp1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Widyo Pramono, menyatakan penyidikan dugaan korupsi pengadaan busway Transjakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta, jalan terus.


(R021/N005)

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014