Jakarta, 17 Oktober 2014 (ANTARA) -- Semenjak masa kekuasaan kolonial Hindia Belanda, pembangunan di tanah air dilakukan melalui cara eksplotatif pada sektor agraris dan tidak diimbangi dengan pembangunan kemaritiman. Hal ini terus berlanjut hingga menyebabkan kian lunturnya budaya bangsa Indonesia sebagai negara bahari. Berkaca dengan hal itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong pengembangan budaya bahari dengan melakukan berbagai upaya strategi diantaranya melalui kebijakan di sektor kelautan. Hal itu disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo pada acara Penutupan Diskusi Panel Serial (DPS), “Mengungkap Budaya Luhur Nusantara Menuju Peradaban Maritim Indonesia” di Hotel Sultan, Jakarta, Jum'at (17/10).

Menurut Sharif, upaya pengembangan budaya bahari sangat penting dilakukan. Terutama dalam rangka peningkatan ekonomi kelautan, perlindungan nelayan, dan terjaganya kelestarian lingkungan laut. Selain itu, dalam RPJPN 2005 - 2025 juga telah digariskan bahwa kebijakan kelautan Indonesia salah satuny adalah membangkitkan kembali wawasan dan budaya bahari. Hal itu dapat dilakukan dengan menjadikan laut sebagai modal dasar pembangunan nasional seperti sebelum masa penjajahan kolonial. “Dengan perekonomian bertumpu pada laut diharapkan dapat mengembalikan kejayaan Indonesia sebagai Negara maritim”, kata Sharif.

Upaya strategis yang telah dilakukan diantaranya dengan menelurkan beberapa kebijakan di sektor kelautan, seperti dasar hukum atau regulasi.  Dimana pada tahun 2014 ini, Indonesia memiliki dua undang-undang yang dijadikan sebagai landasan hukum agar pembangunan nasional lebih berorientasi ke laut. Kedua undang-undang (UU) tersebut yakni UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,  serta UU Kelautan yang disahkan 29 September lalu. “Dengan lahirnya UU Kelautan, maka Indonesia menjadi satu dari sedikit negara di dunia, yang memiliki UU yang menempatkan laut sebagai subjek penting dalam kerangka pembangunan nasionalnya”, ujar Sharif.

Salah satu substansi penting yang disepakati menjadi muatan UU Kelautan adalah penegasan Indonesia sebagai ​Negara Kepulauan yang menurut Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 selain memiliki wilayah perairan, wilayah yurisdiksi, dan landas kontinen, juga mempunyai kesempatan untuk memanfaatkan laut lepas dan kawasan dasar laut internasional. Penegasan ini mengisyaratkan bahwa Indonesia akan lebih meningkatkan perannya di laut lepas dan kawasan dasar laut internasional.

Selain itu, upaya startegis yang dilakukan untuk mengembangkan budaya bahari yakni melalui kebijakan khusus di sektor kelautan. Salah satunya adalah dengan mendasarkan pembangunan sektor Kelautan kepada sebuah paradigma Blue Economy atau Ekonomi Biru. Pemanfaatan sumberdaya kelautan dengan prinsip ekenomi biru, di nilai sangat penting karena untuk mengoreksi pola pemanfaatan sumberdaya selama ini yang cenderung menimbulkan eksternalitas negatif, yaitu berupa kerusakan lingkungan. Prinsip ekonomi biru juga sangat penting guna mengoreksi pembangunan yang  boros sumberdaya dan energi, serta menimbulkan kesenjangan sosial. Dengan prinsip ekonomi biru diharapkan dapat mendorong pemanfaatan sumberdaya kelautan secara efisien, tanpa limbah, namun dapat melipatgandakan manfaat ekonomi, membuka lapangan kerja lebih luas, meningkatkan pendapatan masyarakat dan sekaligus melindungi lingkungan dari kerusakan.

Upaya yang dilakukan lainnya yakni dengan menggalang peran serta segenap elemen masyarakat untuk bersama-sama mengembangkan budaya bangsa khususnya budaya bahari. Dalam hal ini KKP bersama Yayasan Suluh Nuswantara Bakti menandatangani kesepakatan bersama tentang pengembangan budaya bahari untuk mendukung kemajuan peradaban Indonesia. Tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk mengembangkan budaya bangsa khususnya budaya bahari guna peningkatan ekonomi kelautan, perlidungan nelayan, dan terjaganya kelestarian lingkungan laut. Adapun ruang lingkupnya mencakup peningkatan kapasitas dan pengembangan budaya bahari, pengenalan keragaman budaya bangsa di bidang kelautan dan penyelenggaraan workshop dan seminar.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Lilly Aprilya Pregiwati, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (Telp. 021-3520350)

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2014