Makkah (ANTARA News) - Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) menilai kondisi hotel transito di Jeddah yang akan digunakan oleh jamaah haji Indonesia sebelum berangkat ke Tanah Air, memuaskan.

"Hotel transit bagus," kata Ketua KPHI Slamet Effendy Yusuf di Makkah, Sabtu, menjelaskan kunjungannya ke Jeddah.

Slamet Effendy mengaku sudah melihat kondisi hotel, terutama kamar yang akan digunakan.

Ia mengatakan, harga sewa hotel sebesar 80-90 riyal per orang cukup moderat, namun dia mengakui memang ada masalah mengenai jarak yang agak jauh dari bandara.

Slamet mengatakan hotel transito itu akan digunakan oleh jamaah haji yang akan pulang ke Indonesia dari Madinah.

Jamaah haji dari Madinah akan dipulangkan melalui dua bandara yakni bandara di Madinah dan bandara di Jeddah. Jarak Madinah ke Jeddah sendiri sekitar lima jam perjalanan darat.

Menurut pemberitaan sebelumnya, ada enam hotel transito yang disewa. Hotel transito ini disewa sejak 3 Oktober 2014 hingga awal November 2014.

Diberitakan, jemaah yang akan transit dari Madinah ke Jeddah jumlahnya mencapai 33.500 orang, sementara daya tampung hotel bisa mencapai 3.900 orang.

Jemaah nantinya akan diberangkatkan secara bertahap ke Jeddah dan beristirahat di hotel transito untuk memulihkan kesehatannya, namun KPHI meminta pemerintah memikirkan kembali Madinatul Hujjaj (asrama transit) terpadu di Jeddah. Tujuannya, bangunan tersebut sangat representatif dalam pelayanan jamaah haji Indonesia di Tanah Suci.

"Karena bangunan ini (Madinatul Hujjaj) terintegrasi (terpadu). Ada pemondokan, balai pengobatan (Balai Pengobatan Haji Indonesia/BPHI), ruang kargo maskapai, bisa untuk administrasi dan sebagainya," ujar Slamet Effendy.

Disamping itu, keberadaan Madinatul Hujjaj dinilai efisien dalam hal waktu bila ada keterlambatan pada jadwal penerbangan maskapai penerbangan.

Menurut informasi yang diperoleh Madinatul Hujjaj ini pernah digunakan namun kemudian ditutup karena bangunan yang mulai tidak layak.

Untuk masalah bangunan, Slamet meminta hal itu dibicarakan dengan pihak-pihak terkait sehingga bisa direnovasi.





Pewarta: Unggul Tri Ratomo
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014