Jenewa (ANTARA News) - Para pakar PBB Senin menginterogasi sejumlah pejabat Israel mengenai tuduhan pelanggaran hak asasi manusia yang mencakup pembatasan akses air dan penghancuran rumah-rumah warga Palestina untuk perluasan pemukiman Yahudi.

Pakar-pakar dari PBB itu tergabung dalam Komite Hak Asasi Manusia yang bertugas untuk memeriksa penegakan hak politik dan sipil di Israel, Jalur Gaza, dan juga Tepi Barat. Menurut kesepakatan, setiap negara anggota PBB akan melalui pemeriksaan yang sama setiap empat tahun sekali.

Dalam pemeriksaan itu, Israel hanya menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan hak-hak warga di negaranya sendiri dan menyatakan bahwa kewajibannya tidak mencakup apa yang terjadi di Palestina.

Kepala komite Nigel Rodley kemudian menyatakan frustasi atas pernyataan Israel tersebut.

"Saya menegaskan bahwa pembangunan pemukiman adalah akar masalah yang dihadapi sekarang ini, termasuk dugaan pelanggaran hak hidup dan hak bergerak," kata Rodley kepada Reuters Television.

Pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM oleh Israel tersebut dilakukan beberapa bulan setelah konflik terakhir di Gaza--dengan jumlah korban tewas dari pihak Palestina mencapai lebih 2.100 dan sebagian besar merupakan warga sipil.

Duta Besar Israel Eviator Manor mengatakan bahwa negaranya terpaksa menghujani Gaza dengan bom setelah kelompok Hamas menembakkan 300 roket dan menculik tiga pemuda Yahudi--yang kemudian ditemukan tewas.

Seorang panel, Cornelis Flinterman, mengatakan bahwa tahun 2010 Komite HAM PBB telah mendesak Israel untuk menghentikan pembangunan pemukiman. Namun saat ini dia menerima informasi bahwa jumlah pemukiman Yahudi telah naik dua kali lipat.

"Sepertinya rekomendasi kami pada 2010 lalu tidak diindahkan," kata Flinterman kepada Reuters Television.

Menurut Flinterman, waga Palestina seringkali kesulitan mengakses tanah pertaniannya sendiri.

"Seringkali mereka diintimidasi oleh penduduk baru pemukiman Israel. Warga Palestina bisa dikatakan terasing di tanah airnya sendiri," kata dia.

Pada masa lalu pemerintahan Israel bersikeras bahwa pemukiman baru--yang iligal menurut hukum internasional--harus tetap menjadi bagian dari wilayahnya saat solusi dua negara dengan Palestina tercapai.

Seorang anggota panel lainnya, Yuji Iwasawa, mengatakan bahwa salah satu perhatian Komite HAM PBB adalah laporan penghancuran rumah milik warga Palestina secara paksa oleh Israel.

Komite tersebut akan menyampaikan kesimpulan penyelidikan pada 30 Oktober mendatang.
(G005/AK)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014