Jakarta (ANTARA News) - Peneliti Hukum pada Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menekankan empat kriteria yang menjadikan seseorang sebaiknya tidak menjabat sebagai menteri dalam kabinet Jokowi-JK.

"Ada empat larangan untuk calon menteri di kabinet Jokowi - JK, ini yang harus dicermati," ujar Donal dalam diskusi di Jakarta, Selasa.

Larangan pertama adalah bahwa seorang kandidat menteri tidak boleh memiliki persoalan terkait dengan pajak, rekening gendut, serta persoalan kekayaan yang tidak wajar.

"Jokowi harus memastikan bahwa rekam jejak calon menterinya baik. Maka dia butuh bantuan PPATK dan KPK," ujar Donal.

Selanjutnya, Donal menyebutkan bahwa pengacara yang pernah menangani kasus korupsi dan terlibat dalam mafia peradilan sebaiknya tidak dijadikan sebagai menteri dalam kabinet Jokowi.

"KPK tau soal ini. Siapa pengacara yang pernah menyUap hakim, mensetir saksi untuk tidak hadir dalam peradilan. Bahaya bila mereka menjadi menteri," kata Donal.

Selain itu, politisi yang terlibat dalam pelemahan kinerja KPK dan pernah menjadi mafia dalam perkara kasus korupsi, juga sebaiknya tidak masuk dalam komposisi menteri di kabinet Jokowi-JK.

"Kita tidak mungkin mencoba memberantas korupsi sementara mereka ingin melemahkan lembaga antikorupsi," tegas Donal.

Yang terakhir adalah para pengusaha yang masih memiliki kepentingan dengan usahanya.

Donal menyebutkan jenis pengusaha seperti itu masih akan terlibat dengan berbagai konflik kepentingan.

"Pengusaha semacam itu tidak hanya akan menyelamatkan gerbong bisnisnya, namun juga berusaha menyelamatkan kroni-kroninya," pungkas Donal.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014